PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA PLATFORM TERHADAP BARANG YANG MELANGGAR MEREK DALAM MARKETPLACE
Abstract
Abstract
This article defines the legal responsibilities of market place providers for counterfeit goods, by using doctrinal legal research. Based on Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law), the responsibility for counterfeit goods at market place cannot be charged to platform providers. ITE Law requires that errors made by users are not the responsibility of the organizer of the electronic system. As an effort to ensure legal certainty, and responsibility for managing the market place platform, it should also be determined the legal responsibility of the platform provider for the omission of negligence committed. This becomes the urgency of further study to find out the proper pattern of legal responsibility for the problems described above.
Keywords: legal responsibility; platform providers; counterfeit goods; e-commerce; market place
Abstrak
Artikel ini mendefinisikan pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada penyedia platform market place atas barang yang melanggar merek, dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Tanggung jawab hukum atas barang yang melanggar merek dalam market place berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dibebankan kepada penyedia platform. UU ITE mengehendaki kesalahan yang dilakukan oleh pengguna tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Sebagai bentuk kepastian hukum dan tanggung jawab atas pengelolaan platform market place sudah semestinya ditentukan tanggung jawab hukum penyedia platform terhadap pembiaran pelanggaran yang terjadi. Inilah yang melandasi pengkajian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana pola tanggung jawab hukum yang tepat terhadap permasalahan pelanggaran yang terjadi.
Kata Kunci: tanggung jawab hukum; penyedia platform; barang yang melanggar merek; e-commerce; market Place.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.