PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH LETTER C DI BAWAH TANGAN
Abstract
Abstract
This article aims to analyze and to understand the legal protection provided to the parties involved in under-hand agreement of the sale of Letter C land. The legal protection or all of the parties involved is contained in the agreement if the agreement specifically stated it in its clauses. The kegal protection outside of the agreement is contained in the laws and regulations in force which is Civil Code and Statute. The legal protection is an important aspect to ensure the fulfillment of a person’s legal rights. Furthermore, it also has other objective, which is to realize legal certainty, legal benefits, and justice for the parties. Legal protection can be preventive or repressive. The agreements made in the underhand sale of Letter C land forms a legal relationship between the two parties. The legal relations are relationships that result in legal consequences guaranteed by the laws and regulations. Every legal act that causes legal consequences must have legal protection, especially when there is a dispute between the parties. Dispute can occur after the under-hand agreement of the sale of Letter C Land was agreed, therefore legal protection is needed to provide solutions, certainty and clarity towards the resolution of the existing as well as the potential post-agreement disputes.
Keywords: Legal Protection; Under-hand Agreement; the sale of Land.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian dibawah tangan jual beli tanah Letter C. Perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak dalam perjanjian dibawah tangan terdapat di dalam perjanjian apabila dalam perjanjian disebutkan secara khusus dalam klausula-klausula yang telah disepakati dalam perjanjian. Perlindungan hukum yang terdapat diluar perjanjian yaitu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUHPerdata dan undang-undang. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum seseorang. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan memiliki tujuan lain yaitu guna mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi para pihak. Perlindungan hukum yang diberikan dapat bersifat preventif (mencegah) maupun represif (memperbaiki). Perjanjian yang disepakati dalam perjanjian jual beli tanah Letter C dibawah tangan menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya. Hubungan hukum sendiri merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Setiap perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum harus memiliki perlindungan hukum, terlebih disaat terjadi suatu sengketa diantara para pihaknya. Sengketa pertanahan dapat timbul setelah disepakatinya perjanjian jual beli tanah Letter C, maka dari itu diperlukan perlindungan hokum untuk memberi solusi dan kepastian serta kejelasan akan penyelesaian sengketa yang ada atau yang berpotensi terjadi pasca perjanjian disepakati.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perjanjian di bawah tangan; Jual Beli Tanah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.