IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Abstract
This article aims to find out the legal implications and examine the case of under-lending with fiduciary collateral in the Koperasi Serba Usaha Barokah. Based on this matter in this study also know the legal consequences arising from underhanded credit with fiduciary guarantees. This type of research is a descriptive type of empirical research. This research is a study with data obtained from activities in the field. The technique of collecting data is in the form of field studies and literature studies. Field studies include direct observation of interviews with the heads of cooperatives, secretaries and members of cooperatives then study of literature is literature from books and journals. The analysis technique uses descriptive tools with interview data collection and observation. The results of this study are analysis of underhanded credit at the Koperasi Serba Usaha Barokah by looking at legal regulations and interviews with related sources.
Keywords: consequences; Agreement; Fiduciary.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum dan mengkaji terhadap kasus pemberian kredit di bawah tangan dengan jaminan fidusia di Koperesi Serba Usaha Barokah Sragen. Berdasarkan hal tersebut dalam penelitian ini juga mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap kredit di bawah tangan dengan jaminan fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan tipe diskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian dengan data-data yang di peroleh dari kegiatan di lapangan . Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan meliputi observasi langsung wawancara dengan kepala koperasi, sekertaris dan anggota koperasi kemudian studi kepustakaan adalah literature dari buku maupun jurnal. Teknik analisisnya menggunakan deskriptif dengan alat pengumpulan data wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah analisis terhadap kredit di bawah tangan di Koperasi Serba Usaha Barokah dengan melihat peraturan hukum dan wawancara dengan narasumber terkait .
Kata Kunci: Akibat; Perjanjian; Fidusia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.