Vol 7, No 2 (2019)

JULI - DESEMBER

DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v7i2

KATA PENGANTAR

Peningkatan dan perkembangan interaksi antar manusia didalam masyarakat baik dari segi kualitas maupun kuantitas berjalan seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Upaya pemenuhan kebutuhan manusia itu hanya dapat diwujudkan melalui berbagai interaksi antar manusia yang bersifat multidimensional, antar pengguna dan pemasok atau penyedia kebutuhan, antara pemasok atau penyedia kebutuhan dan industri dalam berbagai skala, antara industri penyedia barang atau jasa dengan pihak pengembang dan penghasil teknologi baik dibidang industri maupun komunikasi dan informasi, bahkan interaksi antar manusia dikaitkan dengan upaya mempertahankan kelestarian dan daya dukung lingkungan hidupnya. Perkembangan interaksi antar manusia semacam itu,ditandai atau tidak, telah memaparkan berbagai jejaring (networks) didalam masyarakat (Bayu Seto,2003:1). Upaya pemenuhan kebutuhan manusia diwujudkan didalam berbagai jejaring kemasyarakatan untuk sebagian besar dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan pertukaran barang dan jasa, baik untuk kepentingan komersian maupun personal. Kegiatan-kegiatan pertukaran itu diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diterbitkan secara sukarela berdasarkan janji-janji yang mengikat para pihak para pelakunya, dan yang karena itu perlu dibedakan dari perikatan yang timbul karena peristiwa-peristiwa dimana unsur kesukarelaan dapat dianggap tidak relevan, dan atau setidaknya, kewajiban-kewajiban yang terbit lebih merupakan perintah hukum dan undang-undang (Richad Stone, 2011-2). Perikatan yang dilahirkan dari kesukarelaan para pihak, biasa dikenal dengan perjanjian atau kontrak, akhir-akhir ini menjadi diskursus yang ramai terkait kontrak yang salah satu pihaknya adalah pemerintah. Setidaknya ada dua faktor yang menjadi pertimbangan dalam kontrak yang salah satu pihaknya adalah pemerintah, yang dikenal dengan kontrak publik, pertama untuk memberikan perlindungan terhadap aset negara atau daerah, dan kedua untuk memberikan perlindungan terhadap pejabat yang mewakili negara/daerah. Jenis-jenis kontrak yang baru inilah yang sangat ditunggu oleh dewan redaksi untuk dianalisis dan dipublikasikan edisi mendatang.

Surakarta, Agustus 2019
Manajer Editor

Table of Contents

PRIVAT LAW

Aditya Aryo Nugroho, Djuwityastuti ,
PDF
157-163
Amanda Athasya, Yudho Taruno Muryanto
PDF
164-169
Asawati Nugrahani, Albertus Sentot Sudarwanto
PDF
17-175
Azvina Indriani, Pranoto '
PDF
176 - 180
Chartilia Gendis Napinillit M., Anjar Sri Ciptorukmi
PDF
181 - 186
Daud Dionesius, Hernawan Hadi
PDF
187-192
Dimas AL Hakim, Adi Sulistiyono
PDF
193-198
Earline Gracella Hartono Putri, Arief Suryono
PDF
199-204
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, Hudi Asrori
PDF
205-210
Kristalia Andiani Puteri, Yudho Taruno Muryanto
PDF
211-215
Laras Ayu Sahita, Hudi Asrori
PDF
216-222
Margaretha Evelin Asmara Putri, Moch. Najib Imanullah
PDF
223-227
Maulana Muhammad NAN, Albertus Sentot Sudarwanto
PDF
228-234
Muhammad Azmi, Dona Budi Kharisma
PDF
235-240
Nanda Bagus Trihatmojo, Adi Sulistiyono
PDF
241-245
Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono
PDF
246-253
Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono
PDF
246-253
Priyo Utomo, Dona Budi Kharisma
PDF
254-258
Putri Nur Amalia, Arief Suryono
PDF
259-264
R. Adhitya Nugraha Triantoro, Hernawan Hadi
PDF
265-274
Risanda Lilho Pangestu, Tuhana '
PDF
275-282
Riska Andista Indriyani, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
PDF
283-288
Sekar Salma Salsabila, Adi Sulistiyono
PDF
289-294
Sharen Peari Carakata, Ambar Budhisulistyawati
PDF
295-300
Thessa Anial John
PDF
301-306
Tyas Sekar Mawarni, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
PDF
307-311