KATA PENGANTAR
Peningkatan dan perkembangan interaksi antar manusia didalam masyarakat baik dari segi kualitas maupun kuantitas berjalan seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Upaya pemenuhan kebutuhan manusia itu hanya dapat diwujudkan melalui berbagai interaksi antar manusia yang bersifat multidimensional, antar pengguna dan pemasok atau penyedia kebutuhan, antara pemasok atau penyedia kebutuhan dan industri dalam berbagai skala, antara industri penyedia barang atau jasa dengan pihak pengembang dan penghasil teknologi baik dibidang industri maupun komunikasi dan informasi, bahkan interaksi antar manusia dikaitkan dengan upaya mempertahankan kelestarian dan daya dukung lingkungan hidupnya. Perkembangan interaksi antar manusia semacam itu,ditandai atau tidak, telah memaparkan berbagai jejaring (networks) didalam masyarakat (Bayu Seto,2003:1). Upaya pemenuhan kebutuhan manusia diwujudkan didalam berbagai jejaring kemasyarakatan untuk sebagian besar dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan pertukaran barang dan jasa, baik untuk kepentingan komersian maupun personal. Kegiatan-kegiatan pertukaran itu diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diterbitkan secara sukarela berdasarkan janji-janji yang mengikat para pihak para pelakunya, dan yang karena itu perlu dibedakan dari perikatan yang timbul karena peristiwa-peristiwa dimana unsur kesukarelaan dapat dianggap tidak relevan, dan atau setidaknya, kewajiban-kewajiban yang terbit lebih merupakan perintah hukum dan undang-undang (Richad Stone, 2011-2). Perikatan yang dilahirkan dari kesukarelaan para pihak, biasa dikenal dengan perjanjian atau kontrak, akhir-akhir ini menjadi diskursus yang ramai terkait kontrak yang salah satu pihaknya adalah pemerintah. Setidaknya ada dua faktor yang menjadi pertimbangan dalam kontrak yang salah satu pihaknya adalah pemerintah, yang dikenal dengan kontrak publik, pertama untuk memberikan perlindungan terhadap aset negara atau daerah, dan kedua untuk memberikan perlindungan terhadap pejabat yang mewakili negara/daerah. Jenis-jenis kontrak yang baru inilah yang sangat ditunggu oleh dewan redaksi untuk dianalisis dan dipublikasikan edisi mendatang.
Surakarta, Agustus 2019
Manajer Editor
Table of Contents
PRIVAT LAW
Aditya Aryo Nugroho, Djuwityastuti , |
157-163
|
|
Amanda Athasya, Yudho Taruno Muryanto |
164-169
|
|
Asawati Nugrahani, Albertus Sentot Sudarwanto |
17-175
|
|
Azvina Indriani, Pranoto ' |
176 - 180
|
|
Chartilia Gendis Napinillit M., Anjar Sri Ciptorukmi |
181 - 186
|
|
Daud Dionesius, Hernawan Hadi |
187-192
|
|
Dimas AL Hakim, Adi Sulistiyono |
193-198
|
|
Earline Gracella Hartono Putri, Arief Suryono |
199-204
|
|
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, Hudi Asrori |
205-210
|
|
Kristalia Andiani Puteri, Yudho Taruno Muryanto |
211-215
|
|
Laras Ayu Sahita, Hudi Asrori |
216-222
|
|
Margaretha Evelin Asmara Putri, Moch. Najib Imanullah |
223-227
|
|
Maulana Muhammad NAN, Albertus Sentot Sudarwanto |
228-234
|
|
Muhammad Azmi, Dona Budi Kharisma |
235-240
|
|
Nanda Bagus Trihatmojo, Adi Sulistiyono |
241-245
|
|
Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono |
246-253
|
|
Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono |
246-253
|
|
Priyo Utomo, Dona Budi Kharisma |
254-258
|
|
Putri Nur Amalia, Arief Suryono |
259-264
|
|
R. Adhitya Nugraha Triantoro, Hernawan Hadi |
265-274
|
|
Risanda Lilho Pangestu, Tuhana ' |
275-282
|
|
Riska Andista Indriyani, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
283-288
|
|
Sekar Salma Salsabila, Adi Sulistiyono |
289-294
|
|
Sharen Peari Carakata, Ambar Budhisulistyawati |
295-300
|
|
Thessa Anial John |
301-306
|
|
Tyas Sekar Mawarni, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
307-311
|