TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PASIEN AKIBAT TINDAKAN TENAGA MEDIS DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK

Nanda Dwi Haryanto, Arief Suryono

Abstract

Abstract
This legal research aims to know the hospital responsibilities of the act medical workers that caused loses of patient in the terapeutic agreement. This research is prescriptive normative legal research. The Approach that used in this research is statute approach. The type of the law materials are primary law material and secondary law material. Law material collection techniques that used in this research is library research, and then analyzed by deductive techniques, analysis to draw conclusion from the things in general become spesific things.Legal relation between medical workers and hospital by some of related legislation, that are Law Number 29 of 2004 about Medical Practice, Law Number 44 of 2009 about Hospital, Law Number 36 of 2014 about Health Worker, Law Number 13 of 2003 about Employment, and Indonesian Code of Hospital Ethics can be concluded that legal relation between medical workers and hospital based on working relationship. Working relationship between medical workers and hospital determine responsibilities by the hospital. The hospital is responsible for the negligence act by medical worker that cause loses of patient can be determine based on Article 1367 of Indonesian Civil Code and Article 46 Law Number 44 of 2009 abaut Hospital, which state that hospital take responsibilities of negligence act by medical workers.
Keywords: Hospital Responsibility, Negligence, Medical Workers

Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan tenaga medis yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deduksi, analisis untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi hal yang bersifat khusus. hubungan hukum antara tenaga medis dan rumah sakit menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kode Etik Rumah  Sakit dapat disimpulkan bahwa hubungan antara rumah sakit dan tenaga medis didasarkan pada  adanya hubungan kerja. Hubungan kerja antara tenaga medis dan rumah sakit menentukan rumah sakit dapat bertanggungjawab. Rumah sakit bertanggungjawab atas tindakan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kerugian terhadap pasien dapat ditentukan berdasarkan Pasal 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis.
Kata kunci: Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kelalaian, Tenaga Medis

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.