PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (Studi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DIY)
Abstract
Abstract
This article aims to explain the law protection form given to the creditor toward the fiduciary guarantee object that is not registered to Fiduciary Registration Office. The researcher studies the protection form given to the creditor if the fiduciary deed is not registered to the Fiduciary Registration Office. This research is a descriptive empirical legal research. The approach of the research is qualitative approach which is a research method that produce analytical descriptive data. The data were collected through document analysis or library material, observation, and interview. The techniques for analyzing the data were qualitative method. The fiduciary object that is not registered to the Fiduciary Registration Office is a regular civil agreement where the law protection to the creditor is a common agreement that is limited to a law protection that does not have special rules or special rights that are written or does not have preference rights as stated in Fiduciary Guarantee Law if the fiduciary guarantee is registered to the Fiduciary Registration Office.
Keyword: Fiduciary guarantee; fiduciary registration; law protection.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mengenaibagaimana bentuk dari perlindungan hukum bagi
kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia. Dimana penulismengkaji bentuk dari pelindungan hukum bagi kreditur apabila akta jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, yang merupakan suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis.Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan dan wawancara.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif.Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan sebuah perjanjian keperdataan biasa dimanaperlindungan hukum bagi kreditur merupakan perjanjian secara umum yaitu hanya sebatas perlindungan hukum yang tidak memiliki peraturan atau hak-hak khusus yang dicantumkan ataupun tidak memiliki hak preferensi seperti yang tercantum didalam Undang-undang Jaminan Fidusia apabila jaminan fidusia tersebut didaftrarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Kata Kunci: Jaminan fidusia; pendaftaran fidusia; perlindungan hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.