TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INSTAGRAM DITINJAU MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Risanda Lilho Pangestu, Tuhana '

Abstract

Abstract

This article aims to examine the validity of transaction process through an Instagram that is reviewed based on The Indonesian Civil Code and in order to find out what consequences that will be faced if one of the parties do a breach of contract in the process of transaction. Doctrinal-descriptive research is used in this study to examine the case by using law statue approach. Both primary and secondary law are used in this present study. The technique of collecting data uses library-based research and the technique of analyzing data uses deductive qualitative method.  The result reveals that contract validity of transaction through Instagram have to fulfill the four terms written in the Article 1320 Indonesian Civil Code. In the process of transaction of Instagram,both seller and buyer do not meet face-to-face so that it is hard to discover if the participant have the competency based on the Indonesian Civil Code. Therefore, if one of the terms in the Article 1320 Indonesian Civil Code is unfulfilled, the transaction could be canceled by the court judgement. However, if one of the parties does not ask for a cancellation, then the contract will still be applied for both of them. Regarding the consequences for the one doing breach of contract, there will be two possibilities which are; the one doing that breach fulfill the demands from the injured party based on the Article 1267 Indonesian Civil Code or the breach of contract person does not fulfill the demands as what had written in Indonesian Civil Code.

Keywords: Transaction; Instagram; Indonesian Civil Code.

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan kontrak dalam transaksi jual beli melalui Instagram ditinjau berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yan bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontrak yang sah harus memenuhi empat syarat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga kontrak dalam transaksi jual beli melalui Instagram untuk dapat dikatakan sebagai kontrak yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Dalam transaksi jual beli melalui Instagram, mengenai Kecakapan seseorang sangat sulit untuk dipenuhi karena penawaran dan penerimaan Terjadinya kesepakatan tidak bertemu langsung/bertatap muka, sehingga sulit menentukan Para pihak telah dinyatakan sudah cakap menurut undang-undang. Tidak terpenuhinya Salah satu syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yaitu syarat kecakapan, sehingga kontrak tersebut dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, Akan tetapi jika salah satu pihak tidak meminta pembatalan maka kontrak tersebut tetap berlaku dan mengikat para pihak yang terlibat. Mengenai akibat hukum bagi pihak yang wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui Instagram ada dua kemungkinkan, yaitu: pihak yang wanprestasi memenuhi tuntutan oleh pihak yang dirugikan dalam ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pihak yang wanprestasi tidak memenuhi tuntutan dalam ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata kunci: Transaksi; Instagram; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.