TINJAUAN YURIDIS TERHADAP YAYASAN YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Dimas AL Hakim, Adi Sulistiyono

Abstract

Abstract
This article discusses the juridical review of the foundation that has not adjusted its articles of association by Law Number 28 of 2004 on amendments to Law No. 16 of 2001 on the Foundation. The provisions contained in Article 71 paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2004 on Amendment to Law Number 16 Year 2001 regarding the Foundation, regarding the legal consequences of a foundation that does not adjust the Articles of Association with Law No. 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning the Foundation that the Foundation can no longer use the word “Foundation” in front of its name so that it is no longer a legal entity, and may be dissolved by a court verdict. The research methods are normative, prescriptive research, with legal approaches based on primary and secondary legal materials.

Keywords: Foundation; articles of association; removal of foundation status; dissolution of the foundation

Abstrak
Artikel ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Ketentuan  yang  ada  dalam  Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, mengenai akibat hukum suatu yayasan tidak menyesuaikan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yaitu Yayasan tersebut tidak lagi dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya sehingga bukan lagi menjadi suatu badan hukum, dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian menggunakan metode normatif, sifat penelitian preskriptif, dengan pendekatan undang-undang berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder.

Kata kunci: Yayasan; penyesuaian anggaran dasar; penghilangan status yayasan; pembubaran yayasan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.