PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PERJANJIAN PADA PLATFORM LOAN-BASED CROWDFUNDING
Abstract
This article aims to analyze and know the law protection provided to parties involved in the agreement through the loan-based crowdfunding platform. The legal protection granted to the parties is contained within the agreement itself, namely within the clause of the clause agreed upon by the parties, and there is also an out of the agreement, that is, in the provisions of current laws and regulations. Law protection is an important thing to guarantee the fulfillment of the legal rights of a person. In addition to these objectives, law protection is provided to bring about legal certainty, legal benefit, and justice for the parties. Law protection can be preventive (prevent) or repressive (fix). The agreed agreement on the loan-based crowdfunding platform creates a legal relationship between the two parties of the manufacturer. Legal Relationship is a relationship that gives rise to the consequences of a law guaranteed by law or law. Any legal action that raises legal consequences on a loan-based crowdfunding platform should have legal protection, especially when there is a dispute between the
parties. Peaceful forums or through deliberations can not be guaranteed to resolve existing disputes, therefore legal protection is required to provide a solution and clarity of existing dispute settlement or potentially occurring after the agreement is agreed.
Keywords: Law Protection, Agreement, Loan-based crowdfunding, .
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak yang terlibat didalam perjanjian melaui platform loan-based crowdfunding. Perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak terdapat didalam perjanjian itu sendiri, yaitu didalam klausula klausula yang telah disepakati para pihak, dan terdapat juga diluar perjanjian, yaitu didalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin terpenuhinya hak hak hukum dari seseorang. Selain tujuan tersebut, perlindungan hukum yang diberikan guna mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi para pihak. Perlindungan hukum yang diberikan dapat bersifat preventif (mencegah) atau represif (memperbaiki). Perjanjian yang disepakati pada platform loan-based crowdfunding menimbulkan suatu hubungan Hukum antara dua pihak pembuatnya. Hubungan Hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat Hukum yang dijamin oleh Hukum atau Undang-Undang. Setiap perbuatan hukum yang memunculkan akibat hukum pada platform loan-based crowdfunding harus memiliki perlindungan hukum, terlebih disaat terjadi suatu sengketa antar pihak. Forum damai atau melalui cara musyawarah belum dapat menjadi jaminan akan terselesaikannya sengketa yang ada, maka dari itu perlindungan hukum diperlukan untuk memberi solusi dan kejelasan akan penyelesaian sengketa yang ada atau yang berpotensi terjadi pasca perjanjian disepakati.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Loan based crowdfunding.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.