SINKRONISASI PENGATURAN NAMA DOMAIN DAN HAK MEREK DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This study discusses the synchronization of domain name and Trademark regulation in Indonesia. This
research is normative legal research is prescriptive to vertical and horizontal level of synchronization. The approach used in this legal research is the statue approach and the conceptual approach (conseptual
approach). The source of research can be distinguished to be a source of research in the form of primary
legal materials in the form of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, Law Number 11 Year 2008 juncto 19 Year 2016 on Information and Electronic Transactions and its regulations below.
Secondary legal material from the doctrines of jurists, and other non-legal materials. The results showed
that both regulation have not been there any match between one another. First, in terms of registration
of the first principle to the legal file of the Trademark and the principle of domain name registration is first file first serve is a different principle so that many disputes after the domain name obtained. Second, interms of ownership, domain names obtained on lease are not the same objects as Trademarks so they
can not be equalized. Sync can be done by adding settings on whois system optimization and revising
the domain name law.
Keywords: Domain name, Trademark, legal concept
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang sinkronisasi pengaturan nama domain dan hak merek di Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif terhadap taraf sinkronisasi vertikal
dan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undangundang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapat
dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang –Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan- peraturan dibawahnya. Bahan
hukum sekunder dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kedua pengaturan tersebut belum terdapat adanya kesesuaian antara satu dengan
yang lainnya. Pertama, dilihat dari segi pendaftarannya asas first to file hukum merek dan asas pendaftaran nama domain yaitu first file first serve merupakan asas yang berbeda sehingga dapat banyak sengketa setelah nama domain didapatkan. Kedua, dilihat dari kepemilikannya, nama domain didapatkan secara sewa bukan merupakan objek yang sama dengan merek sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan. Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai optimaliasi sitem whois dan merevisi undang- undang nama domain.
Kata Kunci : nama domain, merek, sinkronisasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.