SINKRONISASI PENGATURAN NAMA DOMAIN DAN HAK MEREK DI INDONESIA

Asawati Nugrahani, Albertus Sentot Sudarwanto

Abstract

Abstract

This study discusses the synchronization of domain name and Trademark regulation in Indonesia. This

research is normative legal research is prescriptive to vertical and horizontal level of synchronization. The approach used in this legal research is the statue approach and the conceptual approach (conseptual

approach). The source of research can be distinguished to be a source of research in the form of primary

legal materials in the form of Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, Law Number 11 Year 2008 juncto 19 Year 2016 on Information and Electronic Transactions and its regulations below.

Secondary legal material from the doctrines of jurists, and other non-legal materials. The results showed

that both regulation have not been there any match between one another. First, in terms of registration

of the first principle to the legal file of the Trademark and the principle of domain name registration is first file first serve is a different principle so that many disputes after the domain name obtained. Second, interms of ownership, domain names obtained on lease are not the same objects as Trademarks so they

can not be equalized. Sync can be done by adding settings on whois system optimization and revising

the domain name law.

Keywords: Domain name, Trademark, legal concept

 

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang sinkronisasi pengaturan nama domain dan hak merek di Indonesia.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif terhadap taraf sinkronisasi vertikal

dan horizontal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undangundang

(statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapat

dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Undang –Undang Nomor

20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto 19

Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan- peraturan dibawahnya. Bahan

hukum sekunder dari doktrin-doktrin para ahli hukum, dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa kedua pengaturan tersebut belum terdapat adanya kesesuaian antara satu dengan

yang lainnya. Pertama, dilihat dari segi pendaftarannya asas first to file hukum merek dan asas pendaftaran nama domain yaitu first file first serve merupakan asas yang berbeda sehingga dapat banyak sengketa setelah nama domain didapatkan. Kedua, dilihat dari kepemilikannya, nama domain didapatkan secara sewa bukan merupakan objek yang sama dengan merek sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan. Sinkronisasi dapat dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai optimaliasi sitem whois dan merevisi undang- undang nama domain.

Kata Kunci : nama domain, merek, sinkronisasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.