KONTRADIKSI ANTARA KEWAJIBAN ANAK KEPADA ORANGTUA DENGAN ANAK MENGGUGAT ORANGTUA

Riska Andista Indriyani, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Abstract

This article explains the problem, firstly about the causal factors cause of the child sues the parent. Secondly, regarding law enforcement efforts against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 on Mariage to prevent children from suing parents. This research is normative legal research is descriptive. The type of data used is secondary data, data collection techniques used is literature study, further technical analysis used is the nature of descriptive data analysis. The results of the research indicate that the factors causing the child to sue the parent is the existence of problems in the family and the provisions of the Article related to the obligation of the child to the parents has not provided assertiveness that the child who sues the parent is a violation of these provisions. The law enforcement effort against Article 46 of Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage to prevent children from suing parents is done by settling family problems through deliberation  or through mediation and formulation of continued legal policy as the elaboration of such provisions.

Keywords: Sues Paren; Child Obligation; Law Enforcement.

 

Abstrak

Artikel ini menjelaskan permasalahan, pertama tentang faktor penyebab anak menggugat orangtua. Kedua, tentang upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah sifat analisis data deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak menggugat orangtua adalah adanya permasalahan dalam keluarga dan ketentuan pasal terkait kewajiban anak  kepada orangtua belum memberikan ketegasan bahwa anak yang menggugat orangtua merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Upaya penegakan hukum terhadap Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mencegah anak menggugat orangtua dilakukan dengan penyelesaian permasalahan keluarga melalui musyawarah atau melalui mediasi dan perumusan kebijakan hukum lanjutan sebagai penjabaran ketentuan tersebut.

Kata kunci: Menggugat Orangtua; Kewajiban Anak; Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.