Vol 9, No 2 (2021)

JULI-DESEMBER

DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v9i2

KATA PENGANTAR
Opsi Terbaik Penyelesaian Utang Garuda Indonesia Maskapai plat merah, Garuda Indonesia (selanjutnya GIAA), sedang menghadapi berbagai persoalan hukum. Upaya-upaya penyelamatan seperti suntikan ekuitas dari pemerintah, mendirikan maskapai nasional baru, likuiditas, dan melepas kepemilikan kepada swasta sampai pada pilihan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tidak dipikirkan sebelumnya, maskapai kebanggaan yang masuk kategori The World’s 5-Star Airlines dari Skytrax itu terlilit persoalan keuangan dan tumpukan utang. Kita dapat mengambil contoh denda senilai 19 juta dollar Australia yang harus dibayarkan kepada Australia Compettition and Consumer Commision (ACCC) dalam kasus price fixing fuel surcharge kargo. Berdasarkan perjanjian perdamaian antara Garuda Indonesia dan ACCC yang disahkan Pengadilan Federal New South Wales, pembyaran denda dilakukan secara cicilan selama 5 tahun yang bahkan baru akan dimulai dibayarkan pada Desember 2021 mendatang (Baca: court order No. (P) NSD955/2009).  Persoalan ini semakin menarik jika (GIAA) jika dinyatakan pailit, kita dapat perhatikan dari Putusan No. 06/KPPU-L/2020 dimana GIAA dijatuhkan denda senilai Rp1Miliar atas dugaan kasus diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Apakah denda akan dikonversi menjadi utang dan ACCC masuk dalam jajaran kreditur? Atau apakah akan dinilai sebagi warisan utang negara mengingat BUMN juga tetap saja merupakan bagian dari kekayaan negara dipisahkan? Mengutip dari Reuters pada Juni 2021, GIAA akan berupaya penangguhan utang kepada kreditur dan lessor melalui ‘standstill agreement’ untuk menghindari terjadinya pailit. Beberapa pesawat juga akan dikembalikan kepada lessor (Baca: Bernadette C; https://www.reuters.com/business/aerospace-defense/ garuda-indonesia-weighs-court-led-debt-restructuring-shrink-fleet-2021-06-21/, diakses pada 26 September 2021). Catatan per 21 Juni 2021, Wakil Dirut Garuda, menyebut maskapai saat ini hanya menerbangkan 41 dari 142 armadanya. Selain itu juga GIAA telah dimohonkan PKPU oleh salah satu krediturnya, My Indo Airlines, dalam perkara dengan No. Register 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN. Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU itu diajukan karena adanya kewajiban perusahaan kepada MYIA yang belum dapat diselesaikan. Potensi Kegagalan GIAA dalam membayar utang-utang  tentu melahirkan kekhawatiran bagi para kreditur sehingga ada kreditur yang mengajukan permohonan pailit di Australia, memohonkan PKPU dan mengupayakan restrukturisasi demi memperoleh kejelasan atas pembyaran piutang-piutangnya kepada GIAA. Apabila kita kaji, proses penagihan utang juga dapat ditempuh melalui jalur perdata, tapi pertanyaan selanjutnya upaya penagihan terbaik apa yang dapat dilakukan oleh kreditur untuk mendapatkan kembali piutangnya atau hak jaminan atas asset debitur? Manakah diantara pilihan gugatan perdata, PKPU, atau Kepailitan yang  menjadi upaya terbaik untuk ditempuh? Tahun 2020 Mahkamah Agung menerbitkan SKMA No. 3/KMA/SK/i/2020 yang melarang kreditur sparatis untuk mengajukan PKPU, tapi selanjutnya larangan itu dicabut melalui SKMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 karena melahirkan polemic akibat pertentangan larangan separatis ajukan PKPU dengan Pasal 222 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU). Pasal tersebut tegas memberikan hak kepada debitur dan kreditur tanpa membedakan jenis kreditur untuk mengajukan PKPU. Salah satu pilihan terbaik adalah hak kreditur ajukan PKPU sebagai upaya menagih utang bagi kreditur-kreditur perbankan yang sulit dalam menagih utangnya karena kreditur justru akan mengalami kerugian bila debitur dinyatakan pailit sehingga nilai asset debitur pasca pailit akan sangat jatuh. Pilihan gugatan perdata dalam penagihan utang juga tidak sebaik PKPU karena hanya akan memerumit masalah karena proses yang begitu panjang dan tidak berkepastian. Di Indonesia, Gugatan perdata dalam praktik harus melalui 5 tingkat penyelesaian: tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali dan ada lagi tingkat terakhir yaitu tahapan eksekusi. Pada tingkat eksekusi putusan pun harus ada aanmaaning.

Editor

Table of Contents

PRIVAT LAW

Fegha Fannissa Dyananto, ' pranoto
PDF
227-237
Theodorus Egi Pratama R, Mochammad Najib Imanullah
PDF
238-246
Clinton Eintstein Daniel, Ambar Budhisulistyawati
PDF
247-257
Marsetiadi Hanggoro Moh. P, Yudho Taruno Muryanto
PDF
258-268
Oriza Sekar Arum, Hernawan Hadi
PDF
269-280
Irsyad Afif, Yudho Taruno Maryanto
PDF
281-290
Trinov Gira Thimoteus, Dona Budi Kharisma
PDF
291-299
Agung Budiarto, ' Pujiyono
PDF
300-308
Dorvinando Bonanta Simarmata, Albertus Sentot Sudarwanto
PDF
309-318
M Ghusni Ridho, Arief Suryono
PDF
319-327
Alya Latifa, Ambar Budhisulistyawati
PDF
328-338
Yemima Dian Indrahartanti, Ambar Budhisulistyawati
PDF
339-347
Sofia Yunipuspita, ' Pranoto
PDF
348-357
Luthfita Yuliana Nur Yumna S, Ambar Budhisulistyawati
PDF
358-367
RA Alilah Fathyarani Prameswari, Adi Sulistiyono
PDF
368-378
Khairul Hikmatullah Zamri, ' Pujiyono
PDF
379-387
Rosyta Zulfa Wibowo, Munawar Kholil
PDF
388-399
Nadzya Tanazal E.Ar, Dona Budi Kharisma
PDF
400-410
Muhammad Alvi Sadewo, Munawar Kholil
PDF
411-419
Anissa Febriani, ' Pranoto
PDF
420-430
Rakhel Luckyana Putri, ' Pranoto
PDF
431-440
Citra Hafshah Maharani, Arief Suryono
PDF
441-449
' Luthfia, Hernawan Hadi
PDF
450-458
Btarifia Filza Zahra, Munawar Kholil
PDF
459-471
Sheila Devina Binti, Albertus Sentot Sudarwanto
PDF
472-481