UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP PENYALAHGUNAAN BENDA JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITOR (Studi di PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang)

Sofia Yunipuspita, ' Pranoto

Abstract

Abstract

This article aims to explain how the form of legal protection for creditors against misuse of fiduciary collateral by the debtor, both the legal protection provided by the Fiduciary Assignment Act and the form of legal protection carried out by creditors outside the Fiduciary Assignment Act. The research method used is empirical or non-doctrinal legal research. The legal sources used are primary legal materials and secondary legal materials. Data analysis techniques used are data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the results of research conducted by the author, it is known that the form of legal protection provided by the Fiduciary Assignment Act according to Bapas 69 Bank as the creditor has provided a sense of security against defaulting debtors. However, there are still legal protection efforts at outside the Fiduciary Assignment Act carried out by the Bapas 69 Bank, namely, the agreement of the parties, the agreement that binds the heirs, and insures the object which is the object of fiduciary assignment.

Keywords: Fiduciary; Creditor; Debtor; Legal Protection.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kreditor terhadap penyalahgunaan benda jaminan fidusia oleh debitor, baik perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia maupun bentuk perlindungan hukum yang dilakukan kreditor diluar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau non doctrinal. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Jaminan Fidusia menurut Bank Bapas 69 selaku kreditor sudah memberikan rasa aman terhadap debitor wanprestasi namun tetap ada upaya perlindungan hukum diluar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Bank Bapas 69 yaitu dengan perjanjian para pihak, perjanjian yang mengikat ahli waris, dan mengasuransikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kata Kunci: Fidusia; Kreditor; Debitor; Perlindungan Hukum.

Keywords

Fidusia; Kreditor; Debitor; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.