DASAR HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR PADA SUAMI AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN/Skt)

Luthfita Yuliana Nur Yumna S, Ambar Budhisulistyawati

Abstract

Abstract

The purpose of this article is to find out the basic considerations of judges in deciding divorce case Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Surakarta. The method used in this legal article applies perspective and is applied. The advice used is an update carried out to resolve broad legal issues to find out custody or child custody of divorced husbands. The collection of legal material is done by studying the literature. This research is based on primary legal material consisting of laws and court decisions and secondary legal material consisting of books, journals, and articles. The return of legal material in this revision uses literature study or document study techniques. The results obtained are the basic law in collecting child custody from divorce, in this decision in accordance with the provisions of the Marriage Law, the Child Protection Act, and the judge's decision. In this case, the judge must consider everything that happened at the hearing.

 Keywords: Marriage; Divorce; Child Detention

 Abstrak

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Skt dalam menetapkan hak asuh anak pada suami. Metode yang digunakan dalam artikel hukum ini bersifat prespektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi untuk mengetahui hak pemeliharaan atau hak asuh anak pada suami akibat perceraian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan teknik studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil yang diperoleh adalah dasar hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak pada suami akibat perceraian, dalam putusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan keputusan dari hakim. Dalam hal ini, hakim harus mempertimbangkan segala hal yang terjadi di persidangan.

Kata Kunci : Perkawinan; Perceraian; Hak Asuh Anak

Keywords

Perkawinan; Perceraian; Hak Asuh Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.