TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR

Anissa Febriani, ' Pranoto

Abstract

Abstract

 This  article  aims  to  review  the  legal  protection  of  lenders  for  the  risk  of  default  in  the implementation of Fintech Peer to Peer Lending in terms of the coorporate legal responsibilities of Peer to Peer Lending. This research is a normative  legal research that is prescriptive  and applied and uses primary and secondary legal material sources. Data collection techniques in this study used the law approach and case approach. Data analysis techniques in this study used the syllogism and mindset method deductively. Legal problems that arise are in the form of weak legal protection for lenders when there is a risk of default, resulting in losses for the lender a nd weak regulations related to the implementation  of Peer to Peer lending specifically on the role of the Peer to Peer Lending organizer in overcoming default risk. The solution to the problem of legal protection for the lender is in the form of efforts to maximize the legal responsibility of organizers of Peer to Peer Lending for its investors.

 Keywords: Legal Relationship; Legal Responsibility;  Peer to Peer Lending

 Abstrak

 Artiel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terha dap risiko gagal bayar dalam penyelenggaraan  Fintech Peer to Peer Lending yang ditinjau dari tanggung jawab hukum penyelenggara  Peer to Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan serta menggunakan  sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang  dan pendekatan  kasus. Teknik  analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan pola pikir secara deduktif. Permasalahan hukum yang timbul yaitu berupa lemahnya  perlindungan  hukum bagi pemberi pinjaman  saat terjadi risiko gagal bayar sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak pemberi pinjaman serta lemahnya regulasi terkait penyelenggaraan  Peer to Peer lending tekhusus pada peran penyelenggara  Peer to Peer Lending dalam mengatasi risiko gagal bayar. Solusi atas permasalahan  perlindungan  hukum bagi pihak pemberi  pinjaman  yaitu  berupa  upaya  memaksimalkan  tanggung  jawab hukum penyelenggara Peer to Peer Lending bagi para investornya.

 Kata Kunci : Hubungan Hukum; Tanggung Jawab Hukum; Peer to Peer Lending

Keywords

Hubungan Hukum; Tanggung Jawab Hukum; Peer to Peer Lending

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.