PERLINDUNGAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PEMEGANG POLIS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI KONSUMEN ASURANSI

Citra Hafshah Maharani, Arief Suryono

Abstract

Abstract

This article aims to review the legal protection by the Financial Services Authority in an effort to protect policyholders as insurance consumers and examine the suitability of consumer protection regulated in Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection with the Financial Services Authority Regulation Number 01 / POJK 07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. The research method used is normative legal research and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials by means of literature study or documents. The results of the study note that the Policy Holder as a consumer of insurance services needs to be protected. Preventive protection measures by the OJK by issuing regulations, conducting socialization, and consumer complaints service mechanisms. Whereas repressive protection is carried out through dispute resolution mechanisms in the court, outside the court, or request for dispute resolution by the OJK. There is a conformity of consumer protection between Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection with Regulation of the Financial Services Authority Number 01 / POJK 07/2013 concerning Consumer Protection of the Financial Services Sector regarding the obligations of business and consumer actors, prohibited acts, and dispute resolution.

Keywords: Financial Services Authority; Policy Holders; Consumer Protection.

 Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya melindungi pemegang polis sebagai konsumen asuransi dan mengkaji kesesuaian perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka atau dokumen. Hasil penelitian diketahui bahwa Pemegang Polis sebagai konsumen jasa asuransi perlu dilindungi kedudukannya. Upaya perlindungan preventif oleh OJK adalah dengan mengeluarkan regulasi, pelaksanaan sosialisasi, dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen. Sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan, di luar pengadilan, atau permohonan penyelesaian sengketa oleh OJK. Terdapat kesesuaian perlindungan konsumen antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengenai hak kewajiban pelaku usaha dan konsumen, perbuatan yang dilarang, serta penyelesaian sengketa. 

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Pemegang Polis; Perlindungan Konsumen.

Keywords

Otoritas Jasa Keuangan; Pemegang Polis; Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.