Vol 6, No 1 (2018)

JANUARI-JUNI

DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v6i1

     Indonesia adalah Negara Hukum oleh karenanya di dalam dunia hukum, setiap perkataan atau perbuatan orang (person) berarti menjadi pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subjek hukum, idak hanya orang (person) yang dapat sebut subjek hukum, termasuk didalamnya adalah badan hukum  (recht person). Dengan demikian boleh dikatakan bahwa setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan (Suharnoko,2004 : 117).

     Istilah Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissy) maupun tidak nampak (ma’nawi). Sedangkan akad dan kontrak adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan,isyarat,maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya (Munir al Ba’labakyy,1990 : 770).Istilah perjanjian diberbagai teratur disebut juga dengan kontrak, sehingga menurut hukum kontrak.

     Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenscomsrecht. Lebih lengkap lagi Salim H.S. mengertikan hukum kontrak sebagai “keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” (Salim H.S.,2006 : 3).

     Hukum kontrak dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian dalam dunia bisnis semata dengan kewajiban prestasi dilakukan oleh salah satu pihak tidak dapat disebut kontrak, misalnya hibah ataupun warisan,tidak dapat disebut kontrak hibah atau kontrak warisan ( Sukirman, 2009 ; 8).

     Hukum kontrak di Indonesia pada kenyataanya sangat beragam karena adanya perbedaan sistem hukum. Kalaupun ada persamaan, hanya terkait dengan prinsip-prinsip umum yang belum dapat diaplikasikan secara nyata sebagai pedoman dalam pembentukan kontrak internasional yang lingkup objeknya begitu luas,sedangkan aturan-aturan yang sifatnya substantif berbeda di masing-masing negara. Kondisi seperti ini tentunya tidak kondusif bagi aktivitas dunia bisnis internasional. Bertekat dari hal tersebut maka hukum, khususnya hukum kontrak hendaknya melahirkan teori-teori baru yang bisa menyelaraskan dengan kemajuan teknologi, apalagi dalam kontrak bisnis internasional.

Table of Contents

PRIVAT LAW

Sufmi Dasco Ahmad
PDF
1-12
Puspa Wargianti, Ambar Budhisulistyawati
PDF
13-23
Pranoto ,, Sekar Salma Salsabila
PDF
24-33
Sarah Fitriyah, Adi Sulistiyono
PDF
34-45
Fitrianingsih Dwi Lestari, Munawar Kholil
PDF
46-59
Hanna Nurhayati Candra Dewi, Ambar Budhisulistyawati
PDF
60-69
Fitriana Novitasari Istiharoh, Tuhana ,
PDF
70-81
Cempaka Widowati, Ambar Budhisulistyawati
PDF
82-91
Achmad Yusuf Sutarjo, Djuwityastuti ,
PDF
92-102
Annisa Aprilianingrum, Djuwityastuti ,
PDF
103-112
Guritno Tri Kuncoro, Diana Tantri Cahyaningsih, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
PDF
113-122
Ratna Nindya Hastaning Pertiwi, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
PDF
123-132
Maulina yuliati, Moch. Najib Imanullah
PDF
133-142
Satrio Pradana Devanto, Munawar Kholil
PDF
143-153
Ivan Renaldi, Adi Sulistiyono
PDF
154-164
Dinda Bertha Ivana, Arief Suryono
PDF
165-176
Fatia Gupita, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
PDF
177-186
Dhikma Heradika, Adi Sulistiyono
PDF
187-196
Dhea Swasti Maharani, Diana Tantri Cahyaningsih
PDF
197-207