Indonesia adalah Negara Hukum oleh karenanya di dalam dunia hukum, setiap perkataan atau perbuatan orang (person) berarti menjadi pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subjek hukum, idak hanya orang (person) yang dapat sebut subjek hukum, termasuk didalamnya adalah badan hukum (recht person). Dengan demikian boleh dikatakan bahwa setiap manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan (Suharnoko,2004 : 117).
Istilah Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissy) maupun tidak nampak (ma’nawi). Sedangkan akad dan kontrak adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan,isyarat,maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya (Munir al Ba’labakyy,1990 : 770).Istilah perjanjian diberbagai teratur disebut juga dengan kontrak, sehingga menurut hukum kontrak.
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenscomsrecht. Lebih lengkap lagi Salim H.S. mengertikan hukum kontrak sebagai “keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum” (Salim H.S.,2006 : 3).
Hukum kontrak dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur tentang perjanjian-perjanjian dalam dunia bisnis semata dengan kewajiban prestasi dilakukan oleh salah satu pihak tidak dapat disebut kontrak, misalnya hibah ataupun warisan,tidak dapat disebut kontrak hibah atau kontrak warisan ( Sukirman, 2009 ; 8).
Hukum kontrak di Indonesia pada kenyataanya sangat beragam karena adanya perbedaan sistem hukum. Kalaupun ada persamaan, hanya terkait dengan prinsip-prinsip umum yang belum dapat diaplikasikan secara nyata sebagai pedoman dalam pembentukan kontrak internasional yang lingkup objeknya begitu luas,sedangkan aturan-aturan yang sifatnya substantif berbeda di masing-masing negara. Kondisi seperti ini tentunya tidak kondusif bagi aktivitas dunia bisnis internasional. Bertekat dari hal tersebut maka hukum, khususnya hukum kontrak hendaknya melahirkan teori-teori baru yang bisa menyelaraskan dengan kemajuan teknologi, apalagi dalam kontrak bisnis internasional.
Table of Contents
PRIVAT LAW
Sufmi Dasco Ahmad |
1-12
|
|
Puspa Wargianti, Ambar Budhisulistyawati |
13-23
|
|
Pranoto ,, Sekar Salma Salsabila |
24-33
|
|
Sarah Fitriyah, Adi Sulistiyono |
34-45
|
|
Fitrianingsih Dwi Lestari, Munawar Kholil |
46-59
|
|
Hanna Nurhayati Candra Dewi, Ambar Budhisulistyawati |
60-69
|
|
STUDI TENTANG JASA PENGIRIMAN HEWAN MELALUI PENGANGKUTAN DARAT DI PT HERONA EXPRESS CABANG SURAKARTA
Fitriana Novitasari Istiharoh, Tuhana , |
70-81
|
|
Cempaka Widowati, Ambar Budhisulistyawati |
82-91
|
|
Achmad Yusuf Sutarjo, Djuwityastuti , |
92-102
|
|
Annisa Aprilianingrum, Djuwityastuti , |
103-112
|
|
Guritno Tri Kuncoro, Diana Tantri Cahyaningsih, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
113-122
|
|
Ratna Nindya Hastaning Pertiwi, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
123-132
|
|
Maulina yuliati, Moch. Najib Imanullah |
133-142
|
|
Satrio Pradana Devanto, Munawar Kholil |
143-153
|
|
Ivan Renaldi, Adi Sulistiyono |
154-164
|
|
Dinda Bertha Ivana, Arief Suryono |
165-176
|
|
Fatia Gupita, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni |
177-186
|
|
Dhikma Heradika, Adi Sulistiyono |
187-196
|
|
Dhea Swasti Maharani, Diana Tantri Cahyaningsih |
197-207
|