PEMBERDAYAAN UNDANG-UNDANG ARBITRASE SEBAGAI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Abstract
Abstract
This article aims to determine why the law of arbitration is still rarely used in the settlement of business disputes in Indonesia and to know the empowerment model legislation arbitration to resolve business disputes. This study is a descriptive empirical law research. This research location is in the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (KADIN) Surakarta. The type and source of research data included primary data and secondary data. The technique of collecting data through interviews and literature study. Technique of data analysis is conducted qualitatively by interactive models. Based on results showed that Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution due to several factors which include no action yet the government as the Arbitration Act issued a legal product and ADR to promote such laws; The existence of Indonesian National Arbitration Board (BANI) has not been known to business people because there is no socialization conducted BANI to the Arbitration Act and ADR besides the organizational structure BANI no deal with education and socialization, although the BANI Procedural Regulation Article 1 (1 ) points d mention BANI assessment Organizing authorities and research and training / education regarding arbitration and alternative dispute resolution; and dispute settlement patterns businesses are now reliance by the courts. So the settlement of disputes through the courts into their comfort zone. Also in dispute settlement practice when business people consult their concerns to the advocates of no advocates who suggest the settlement of disputes through arbitration.
Keywords: Empowerment, Rules of Arbitration, Business Dispute Resolution.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengapa undang-undang arbitrase masih jarang digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan untuk mengetahui model pemberdayaan undang-undang arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian menunjukaan bahwa tidak berdayanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dikarenakan beberapa faktor yang diantaranya adalah Belum ada tindakan pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan produk hukum UU Arbitrase dan APS untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut; Keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) belum diketahui para pelaku bisnis dikarenakan tidak ada sosialisasi yang dilakukan BANI terhadap UU Arbitrase dan APS selain itu dalam struktur organisasi BANI tidak ada yang menangani masalah edukasi dan sosialisasi, meskipun dalam Peraturan Prosedur BANI Pasal 1 ayat (1) poin d menyebutkan BANI berwenang Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program pelatihan/ pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; dan pola penyelesaian sengketa para pelaku bisnis sekarang ini sudah ketergantungan dengan lembaga pengadilan. Sehingga penyelesaian sengketa melalui pengadilan menjadi zona nyaman mereka. Selain itu dalam praktek penyelesaian sengketa apabila pelaku bisnis mengkonsultasikan permasalahan mereka kepada para advokat tidak ada advokat yang menyarankan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Kata Kunci : Pemberdayaan, Undang-Undang Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa Bisnis.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.