EKSISTENSI KARTU KREDIT DENGAN ADANYA ELECTRONIC MONEY (E-MONEY) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH

Pranoto ,, Sekar Salma Salsabila

Abstract

Abstract
This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money (e-money)  as  a  legitimate  payment  instrument. This  method  of  legal  writing  usingnormative  legal  research  methods. Regulation  of  Bank  Indonesia  Number16/8/PBI/2014  about  Amendment  to  Regulation of  Bank  Indonesia  Number11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments inaddition  to  credit  cards,  debit  cards  and  ATM  namely e-money  as  part  of  thelegitimate  payment  instrument  in  Indonesia.  This  causes  the  number  of  creditcards is less than the e-money circulation.

Keywords : E-money; credits card; non-cash payment instrumen.

Abstrak
Tulisan  ini  membahas  tentang  bagaimana eksistensi  kartu  kredit  setelah munculnya uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. PeraturanBank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia  Nomor  11/12/PBI/2009  tentang  Uang  Elektronik  (Electronic  Money)memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan  jumlah kartu  kredit  yang  beredar  menjadi  lebih  sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money.

Kata Kunci : E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.