EKSISTENSI KARTU KREDIT DENGAN ADANYA ELECTRONIC MONEY (E-MONEY) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH
Abstract
Abstract
This paper discusses about the existence of credit cards after electronic money (e-money) as a legitimate payment instrument. This method of legal writing usingnormative legal research methods. Regulation of Bank Indonesia Number16/8/PBI/2014 about Amendment to Regulation of Bank Indonesia Number11/12/PBI/2009 about Electronic Money raises non-cash payment instruments inaddition to credit cards, debit cards and ATM namely e-money as part of thelegitimate payment instrument in Indonesia. This causes the number of creditcards is less than the e-money circulation.
Keywords : E-money; credits card; non-cash payment instrumen.
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang bagaimana eksistensi kartu kredit setelah munculnya uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. PeraturanBank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)memunculkan alat pembayaran non tunai selain kartu kredit, kartu debit dan ATM yaitu e-money sebagai bagian dari alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini menyebabkan jumlah kartu kredit yang beredar menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan peredaran e-money.
Kata Kunci : E-money; kartu kredit; alat pembayaran non tunai
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.