AKIBAT HUKUM ANAK YANG BERBEDA AGAMA DENGAN ORANG TUA DITINJAU MENURUT HUKUM WARIS DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1582 K/Pdt/2012)

Dhea Swasti Maharani, Diana Tantri Cahyaningsih

Abstract

Abstract

This article aims to analyze the consequences in life caused if children have different religion with parents or interreligion inheritance. This research uses prescriptive normative legal research. With the approach of legislation and approch of case. Using primary and secondary sources of law. Mechanical collection of legal materials through the study of literature. Analysis of legal materials using deductive syllogism. The result is that Supreme Court Rulling Number 1582 K/Pdt/2012 certify that the heirs who have different religion with the dead still can get inheritance wealth from the dead, although based on concept of Islamic Law, if the dead is Islam then the heirs who are not Islam are prohibited to receive the wealth that left by the dead. In the case of interreligious inheritance, all the opponents have to obey religion law the dead has and in this case the dead profess Islam. The heirs that have different religion can receive the wealth from the dead as the one who received wasiat wajibah.

Keywords: Inheritance; Interreligion; Heredity Law

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum jika anak berbeda agama dengan orang tua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis hukum menggunakan silogisme deduksi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1582K/Pdt/2012 menyatakan bahwa Ahli Waris yang berbeda agama dengan Pewaris tetap dapat mendapatkan Harta Warisan peninggalan Pewaris, padahal menurut Hukum Islam, jika Pewaris beragama Islam maka Ahli Waris yang tidak beragama Islam tidak mendapatkan Harta Warisan dari Pewaris tersebut. Dalam hal Kewarisan Beda Agama, pihak-pihak di dalamnya harus tunduk terhadap hukum agama yang dianut oleh Pewaris dan pada kasus ini Pewaris memeluk agama Islam. Anak yang berbeda agama dengan orang tua dapat memperoleh bagian hartanya dari Pewaris tetapi bukan sebagai Ahli Waris tetapi sebagai orang yang diberi wasiat wajibah.

Kata kunci: Waris; Beda Agama; Hukum Waris

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.