EFEKTIVITAS PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS MENGENAI KEWAJIBAN PELEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA
Abstract
Abstract
This Article examines the effectiveness in the implementation of Article 16 paragraph (1) letter c of Law Number 2 Year 2014 on Amendment to Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Position on Fingerprint Adjustment to Minuta Deed. The problems that occur in connection with the implementation of such articles in the practice of notarial and legal consequences if the Agent does not put fingerprints on the Minuta Deed. This research is a descriptive sociological or empirical legal research using qualitative approach. Primary data sources in this study were Notary and his staff at the Office of Notary Surakarta Soenarto, S.H. and in the Office of Notary Boyolali Diyah Setiyowati Secondary data obtained by researchers through literature study and document studies. Data collection techniques are documentation, observation, and interview. The method of analysis of legal materials used is descriptive qualitative.Based on the result of the research and discussion, the conclusion about the fingerprint attachment to the Minuta Deed is explained by Article 4 paragraph (1) letter c of Law Number 2 Year 2014 regarding the Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Position held As the basis of the rules to be adhered to in the fingerprint adherence Against the Minuta Deed which serves to prove that the Attendance is actually facing the Notary. If the Attachment fingerprint Against not executed by a Notary will have legal effect, is sanction for the Notary concerned. Based on the results of research from resource-informant researcher explained that in the areas of the speakers concerned have not encountered irregularities against fingerprint sticking obligations Against the Minuta Deed.
Keywords: Fingerprint, Minuta Deed, Position Notary
Abstrak
Artikel ini mengkaji mengenai efektivitas dalam pelaksanaan Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai pelekatan sidik jari Penghadap pada Minuta Akta. Adapun permasalahan yang terjadi kaitannya dengan implementasi pasal tersebut di praktek kenotariatan dan akibat hukum apabila Penghadap tidak membubuhkan sidik jari pada Minuta Akta.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Notaris dan stafnya di Kantor Notaris Kota Surakarta Soenarto, S.H. dan di Kantor Notaris Kabupaten Boyolali Diyah Setiyowati. data sekunder diperoleh peneliti melalui studi pustaka dan studi dokumen. Teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi, pengamatan, dan wawancara. Metode analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan mengenai pelekatan sidik jari Penghadap pada Minuta Akta yang oleh narasumber peneliti dijelaskan bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilaksanakan sebagai dasar peraturan yang harus ditaati dalam pelekatan sidik jari Penghadap pada Minuta Akta yang berfungsi untuk membuktikan bahwa Penghadap benar-benar secara nyata menghadap ke Notaris. Apabila pelekatan sidik jari Penghadap tidak dilaksanakan oleh Notaris akan menimbulkan akibat hukum, yakni sanksi bagi Notaris yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian dari narasumber-narasumber peneliti dijelaskan bahwa di daerah narasumber-narasumber yang berangkutan belum ditemui penyimpangan terhadap kewajiban pelekatan sidik jari Penghadap pada Minuta Akta.
Kata kunci: Sidik Jari, Minuta Akta, Jabatan Notaris
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.