PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA

Sufmi Dasco Ahmad

Abstract

Abstract

The purpose of this research is to determine the role of Financial Services Authority (OJK) in tackling illegal investments in Indonesia, because the rise of Illegal Investment in Indonesia would harm some parties, especially people who fall into that investment. The method used in this research is normative. Sources and types of Legal Materials are primary legal materials in the form of legislation (OJK Law, Consumer Protection Law and related regulations) and secondary legal materials in the form of books and journals related to Illegal Investment and OJK. The results show that the Financial Services Authority has the legal protection authority for the people based on Articles 28, 29 and 30 of Law No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority by educating the public, providing customer complaints facilities, and handling illegal investment by revoking business license, or indemnification and or filing a lawsuit to the court. In addition to preventing the existence of illegal investments the Financial Services Authority issues regulations relating to the prevention of illegal investments such as the Financial Services Authority Regulation Number 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection in the Financial Services Sector. The Financial Services Authority also creates an alert investment task force tasked with overseeing investments, particularly unclear investments such as illegal investments.

Keywords: Financial Services Authority, Countermeasures, Illegal Investment

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam menanggulangi investasi illegal di Indonesia, karena maraknya Investasi Ilegal di Indonesia tentu merugikan beberapa pihak, khususnya orang yang terjerumus dalam investasi tersebut. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah normatif. Sumber dan Jenis Bahan Hukum adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (UU OJK, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait) dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Investasi Ilegal dan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan perlindungan hukum bagi masyarakat berdasarkan pada Pasal 28, 29, dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas pengaduan nasabah, serta menangani investasi illegal dengan mencabut izin usaha, atau ganti rugi dan atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Disamping itu dalam hal mencegah adanya investasi ilegal Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi-regulasi yang berkaitan terhadap penanggulangan investasi ilegal seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga membuat satgas waspada investasi yang bertugas untuk mengawasi Investasi, khususnya investasi yang tidak jelas seperti investasi ilegal.

Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Penanggulangan, Investasi Ilegal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.