OPTIMALISASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BIDANG DESAIN INDUSTRI (Studi Industri Mebel dan Kerajinan Kabupaten Jepara)
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to determine the cause of intellectual property right alternative dispute resolution for industrial design in the field of furniture and craft industry Jepara Regency which not optimal and its legal efforts to optimize the intellectual property right alternative dispute resolution in the field of furniture and craft industry Jepara Regency by businessmen , Government and law enforcement. The research method used is empirical (sociological / non doctrinal) law research with descriptive research character and prescriptive form with research on law effectiveness and qualitative analysis approach. The result of the research indicates that the intellectual property right alternative dispute resolution has not been run well supported by the many cases of intellectual property rights processed through the court (litigation) whereas the Indonesian people and especially the society in Jepara Regency have the spirit of discussion and prioritize the simple social approach in facing the dispute. The application of the theory of Structure is used to develop non-litigation paradigm (PnLg) in society especially in Jepara so that the litigation paradigm (PLg) is becoming abandoned. One of the legal efforts to optimize the alternative dispute resolution is the structuring of intellectual property right alternative dispute resolution especially in the field of industrial design in furniture and craft industry Jepara Regency.
Keywords: Alternative dispute resolution, Intellectual property right, Industrial design
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penyebab belum optimalnya alternatif penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual bidang desain industri di lingkungan industri mebel dan kerajinan Kabupaten Jepara dan upaya hukumnya untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual bidang desain industri di lingkungan industri mebel dan kerajinan Kabupaten Jepara oleh pengusaha, pemerintah maupun penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis/ non doktrinal) dengan sifat penelitian deskriptif dan bentuk preskriptif serta penelitian terhadap efektivitas hukum dan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual belum berjalan dengan baik didukung oleh banyaknya perkara hak kekayaan intelektual yang diproses melalui jalur pengadilan (litigasi) padahal masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat di Kabupaten Jepara memiliki jiwa musyawarah dan mengedepankan kekeluargaan dalam menghadapi sengketa. Penerapan teori Strukturisasi digunakan untuk mengembangkan paradigma non-litigasi (PnLg) di masyarakat khususnya di Jepara agar paradigma litigasi (PLg) mulai ditinggalkan. Salah satu upaya hukum untuk mengoptimalkan alternatif penyelesaian sengketa adalah strukturisasi penyelesaian sengketa alternatif hak kekayaan intelektual khususnya bidang desain industri di lingkungan industri mebel dan kerajinan Kabupaten Jepara.
Kata Kunci: Alternatif penyelesaian sengketa, Hak kekayaan intelektual, Desain industri
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.