PROBLEMATIKA HUKUM BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai bentuk pengelolaan uang elektronik di Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, mengetahui peran Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap uang elektronik, serta mengkaji tentang problematika hukum yang ada di dalam pengawasan uang elektronik di Indonesia.
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau nondoctrial research, yaitu untuk mengetahui keadaan yang terjadi di dalam praktik yang ada. Penelitian hukum empiris adalah bentuk penelitian yang didasarkan pada metode, sistematika, dan dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala sosial tertentu dalam menganalisa keberlangsungan peraturan pengelolaan uang elektronik, serta problematika yang timbul dalam pengawasan uang elektronik. Penelitian hukum ini bersifat evaluatif, yang dimaksudkan untuk mengukur suatu keberhasilan yang berada pada suatu program, produk, atau kegiatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menilai kebijakan yang berlangsung, bukan hanya menyimpulkan apakah sudah terlaksana dengan baik atau belum, namun sekaligus mengetahui baik buruknya implementasi yang ada, hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya, dan letak dari titik kelemahannya.
Hasil dari penelitian penulisan hukum ini adalah masih terdapatnya problematika hukum Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, yaitu berupa belum adanya peraturan hukum yang mengatur tentang terobosan baru uang elektronik, kewenangan ganda dengan OJK dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, serta adanya kekaburan hukum pada uang elektronik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Anonim. 2019. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190531112033-
185-399964/gojek-ungkap-sumber-pendapatan-terbesar-mereka
Arikunto dan Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta.
Bank for International Settlement, 1996. “Implication for Central Banks of The
Development of Electronic Money”. Basel : Bank for International Settlemen.
Dea Gadis Maulinda. 2015. “Analisis Trust dalam Penggunaan E-Money sebagai
Teknologi Konsumsi : Studi Mengenai Penggunaan E-Money Kelas
Menengah-Atas dan Menengah-Bawah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Indonesia”. Indonesian Journal of Sociology and
Education Policy Universitas Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia.
Edmore Mutekwe. 2012. “The Impact of Technology on Sosial Change : a Sociological
Perspective.”. Journal of Research in Peace, Gender, and Development. Vol. 2.
Haikal Ramadan. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Uang
lektronik dalam Melakukan Transaksi ditinjau dari Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik”. Diponegoro
Law Review. Vol 5 No.2. Semarang: Universitas Diponegoro.
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan
Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadarluasa. Jakarta : Pelangi Cendikia.
Ni Nyoman Anita Candrawati. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap
Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi
Komersial”. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 3 No. 1. Bali: Universitas
Udayana.
Salim H.S. 2009. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika : Jakarta.
Shely Cashman. 2008. Internet Marketing for Beginners. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.
Soerjono Soekanto. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Tasya Febri Ramadhanti, Sarjana I., dan Sutama I. 2018. “Peranan Otoritas Jasa
Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna
Electronic Money Industri Perbankan”. Kertha Semaya :Journal Ilmu Hukum.
Vol.4. Bali : Universitas Udayana
Tasya Safiranita. 2017. “Aspek Hukum Transaksi Perdagangan Melalui Media
Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Dialogia Iuridica, Vol 8 No. 2.
Bandung: Universitas Padjajaran.
Refbacks
- There are currently no refbacks.