KEABSAHAN SMART CONTRACT BLOCKHAIN ETHEREUM UNTUK TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN ALAT PEMBAYARAN CRYPTOCURRENCY

Ainul Mardhiyah Al Arafah, Suraji - -

Abstract

Abstract

This article aims to know the validity of smart contract of Ethereum blockchain for electronic transaction in terms from legality of cryptocurrency as means of payment in Indonesia. This normative legal study is a prescriptive by using statutory approach. The types and sources of legal material in the form of secondary legal material which consist of primary, secondary and tertiary legal materials. Legal material collection techniques with library studies. Qualitative analysis techniques with deductive methods. The results of the study indicate that smart contract of Ethereum blockchain that uses for electronic transaction is invalid and null and void because it does not meet the fourth condition for agreement to be valid that stipulated in article 1320 Indonesian Civil Code, which is a legal cause. This is because the payment instrument used for transactions is cryptocurrency which violates the provisions of the legislation. However, the smart contract concept itself can be applied and considered valid in Indonesia as an agreement, namely in the form of an electronic contract based on the principle of freedom of contract and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and its implementing regulations, with one provision which is parties do not use cryptocurrency as a means of payment.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penggunaan smart contract blockchain Ethereum untuk transaksi elektronik yang dikaji dari legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan penelitian dengan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis merupakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract blockchain Ethereum yang digunakan untuk transaksi elektronik menjadi tidak absah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian keempat yang tertulis pada Pasal 1320 KUH Perdata yaitu sebab yang halal. Hal ini dikarenakan alat pembayaran yang digunakan untuk transaksi adalah cryptocurrency yang berarti melanggar ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi konsep smart contract itu sendiri dapat diterapkan dan dianggap sah di Indonesia sebagai sebuah perjanjian yakni dalam bentuk kontrak elektronik dengan didasari asas kebebasan berkontrak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksananya, dengan syarat tidak menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayarannya.

Keywords

Cryptocurrency; Electronic Contract; Electronic Transaction; Smart Contract....Cryptocurrency; Kontrak Elektronik; Smart Contract; Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

References

Salim H.S. 2019. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

................ 2021. Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law. Depok: Rajagrafindo Indonesia.
Subekti, R. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa. Cita Yustisia Serfiyani dan Citi Rahmati Serfiyani. 2019. "Kajian Hukum
Teknologi Blockchain dan Kontrak Pintar Di Industri Jasa Keuangan". Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol. 16 No. 1. Jakarta: Departemen Hukum Bank Indonesia.

Haruli Dwicaksana & Pujiyono. 2020. “Akibat Hukum yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia”. Jurnal Privat Law. Vol. VIII No. 2. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Margaretha D.D. 2019. "Penggunaan Smart Contract sebagai Alternatif dalam Proses Penawaran Jual Beli Properti di Indonesia". Skripsi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Muhammad Said Honggowongso & Munawar Kholil. 2021. “Legalitas Bitcoin dalam Transaksi E-commerce sebagai Pengganti Uang Rupiah”. Jurnal Privat Law. Vol. 9 No. 1. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Raafi Ghania Razzaq. 2018. "Legalitas Mata Uang Virtual dalam Perspektif Hukum Indonesia". Lontar Merah. Vol. 1 No. 2. Magelang: Fakultas Hukum Universitas Tidar.

Retna Gumanti. 2012. "Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)". dalam ejurnal.ung.ac.id

Ridwan Romadoni & Dona Budi Kharisma. 2019. “Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) dalam Transaksi E-Commerce yang menggunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran”. Jurnal Privat Law. Vol. VII No. 1. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret.

Rochani Urip Salami & Rahadi Wasi Bintoro. 2013. "Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-commerce). Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 1 No. 1. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Bank Indonesia. 2021. https://www.instagram.com/p/CPftbtBB0DN/, diakses tanggal 23 Juni 2021.

In The News. 2017. https://www.axa.com/en/magazine/axa-goes-blockchain-with- fizzy, diakses tanggal 27 Januari 2021.

Joshua, dkk. 2021. https://ethereum.org/en/developers/docs/smart-contracts/, diakses tanggal 16 juni 2021.

Laura M. 2021. https://id.bitdegree.org/crypto/tutorial/smart-contract-adalah, diakses tanggal 15 November 2020.

Nick Szabo. 1994. https://www.fon.hum.uva.nl/rob/Courses/InformationInSpeech/CDROM/L iterature/LOTwinterschool2006/szabo.best.vwh.net/smart.contracts.html, diakses tanggal 15 Juli 2021.

Redaksi WE Online. 2020. Smart Contract. https://www.wartaekonomi.co.id/read310410/kebermanfaatan-blockchain- berbasis-smart-contract-di-industri-sawit, diakses pada 9 Juni 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.