PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS FILM YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI WEBSITE (Studi Kasus website Rebahin)

Nurul Husna Khoirani Rozannah, Hernawan Hadi

Abstract

Abstract

Ease of access to enjoy movies turns out to be a gap to commit copyright infringement because there are many websites that publish movies without permission from the creator. This article aims to analyze the legal protection to copyright for Films published through website. This research is an empirical research conducted at the Ministry of Law and Human Rights and the Ministry of Communication and Information Technology. The types of data used are primary and secondary data. Primary data obtained through the interview method conducted through the application zoom meeting while secondary data obtained from literature study. The results of the study indicate that the legal protection of copyright on Film has been regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyright. In order to support this protection, the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia facilitates the Creator or Copyright Holder to report the website that has been distributed their Film without obtaining permission from Author. And cooperating with the Ministry of Communication and Infromation to block some weebsite that proven to have violated Copyright.

Keywords: Copyright; Creator; Film; Legal Protection; Website.

Abstrak

Kemudahan akses untuk menikmati Film ternyata membuat celah untuk melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta karena banyaknya website yang mempublikasikan Film tanpa izin dari Pencipta. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta atas Film yang dipublikasikan melalui website. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Data primer didapat melalui metode wawancara yang dilakukan melalui aplikasi zoom meeting sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelrindungan hukum terhadap Hak Cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian untuk mendukung perlindungan tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfasilitasi Pencipta untuk melakukan laporan terhadap website yang apabila karya ciptanya dipublikasikan melalui website tanpa adanya izin. Serta melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan blokir terhadap website yang terbukti melakaukan pelanggaran Hak Cipta.

Kata Kunci: Film; Hak Cipta; Pencipta; Perlindungan Hukum; Website

Keywords

Copyright; Creator; Film; Legal Protection; Website.

Full Text:

PDF

References

Buku

Afrillyana Purba. 2005. Trips-WTO dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. 1 ed.
Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.

Ali Zaki. 2009. Kiat Jitu Membuat Website Tanpa Modal. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Aneka Cipta.

. 2014. Hak Kekayaan Intelektual. 4 ed. Bandung: PT. Alumni.

Lukiati Komala dan Ardianto. 2007. Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa
Rekatama Media.

Muhammad Djumhana. 2003. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di
Indonesia).3 ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
OK Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 4 ed. Jakarta: PT. Raja Gravindo
Persada.

Patricial Loughlan. 1998. Intelectual Property: Creative and Marketing Rights. Australia: LBC Information Services.

Suyud Margono dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum Bisnis.
Jakarta: PT Grasindo.

Tim Lindsey, dkk. 2002. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. 4 ed. Bandung: Asian Law
Group.

Jurnal

Dina Widyaputri Kariodimedjo. 2010. “Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait dan Desain Industri”. Mimbar Hukum Volume 22, No. 2. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Faiza Tiara Hapsari. 2012. “Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia” Jurnal Masalah
Masalah Hukum Jilid 41 No.3. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Hesty D. Lestari. 2013. “Kepemilikan Hak Cipta dalam Perjanjian Lisensi” Jurnal Yudisial
Volume 6 No.2. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia

Irham Nur Anshari. 2018. “Sirkulasi Film dan Program Televisi di Era Digital Studi Kasus Prakktik Download dan Streaming Melalui Situs Bajakan”. Jurnal Komuniti, Vl. 10, No.2. Surakarta: Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Oksidelfa Yantor. 2016. “Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 6 No. 1. Banten: Universitas Pamulang.

Tangguh Okta Wibowo. 2018. “Fenomena Website Streaming Film di Era Media Baru: Godaan, Perselisihan, dan Kritik”. Jurnal Kajian Informasi, Vol 6, No.2. Bandung: Universitas Padjajaran.

Trias Palupi Kurnianingrum. 2015. “Materi Baru dalam UU Hak Cipta 28/2014 tentang Hak Cipta.” Jurnal Negara Hukum, Vol.6, No.1. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Skripsi/Disertasi

Alfared Damanik. 2010. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Karya Sinematografi Tinjauan Khusus Hak Penyewaan Karya Sinematografi dalam Bentuk VCD”. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Muchsin. 2003. “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia”. Tesis.
Surakarta: Program Studi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna
Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik

Pustaka Maya

Jaka Hendra Baittri. 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19252911/sidang- kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara-di-website-duniafilm21-visinema?page=all (diakses 8 Juni 2021 pukul 22.15)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.