ANALISIS PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH ISTRI SEBELUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku H. M. Djamil Latif. 1985. Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soedarsono. 1991. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Wirjono Prodjodikoro. 1981. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. Jurnal Ahmad Fuadi. 2018. “Cancellation of Marriage Is Polygamy without Permission by Law Number 1 Year 1974 about Marriage”. IOSR Journal of Humanities and Social Science. Volume 23, Issue 4, Ver. 10, Agustus 2018. IOSR-JHSS Faisal. 2017. “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya”. Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Vol. 4, No. 1. Institut Agama Islam Nergeri Zawiyah Cot Kala Langsa. Muhammad Haka Rahman Hakim dan Anjar Sri Ciptorukmi N. 2019. “Salah Sangka dan Penipuan pada Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan”. Jurnal Private Law. Vol. VII, No. 1, Januari – Juli 2019. Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Sri Turatmiyah, M. Syaifuddin dan Arfianna Novera. 2015. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perpektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan agama Sumatera Selatan”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22, No. 1, Januari 2015. Universitas Islam Indonesia Tami Rusli. 2013. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Pranata Hukum, Volume 8 No. 2, Juli 2013. Universitas Bandar Lampung Wijayanto Setiawan. 2012. “Hak Waris Anak Luar Kawin yang Lahir dari Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-42, No.2, April 2012. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Internet _____. 2014. “Analisis Isi”. http://www.lailafarahfitria.blogspot.com/2014/04/normal-0-false-false-en-us-x-none.html diakses tanggal 11 Mei 2020, pukul 01:16 www.hukumonline.com. 2011. “Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1976/menetukan-kwalifikasi/ diakses pada 16 Juni 2020, Pukul 18:25 WIB www.hukumonline.com. 2017. “Kedudukan Anak dalam Hukum”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bf11c3c73e18/kedudukan-anak-dalam-hukum/ diakses pada 26 Mei 2020, Pukul 20:34 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.