PROBLEMATIKA HUKUM ARBITRASE ONLINE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Ilham Bagaskara Aji, _ Pujiyono

Abstract

Artikel ini ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, kedudukan hukum Arbitrase Online menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, problem hukum apabila arbitrase online dilaksanakan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase online sebenarnya sudah dapat di laksanakan di Indonesia. Melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik yang dirubah menggunakan Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik pemerintah telah memberikan sarana dan landasan untuk melaksanakan arbitrase online. Arbitrase online memiliki kelebihan dalam kecepatan dan efisiensi waktu penyelesaian sengketa. Akan tetapi arbitrase online juga memiliki beberapa kekurangan seperti bagaimana pendaftaran putusan di pengadilan, kehadiran para saksi dalam persidangan, pembajakan dan peretasan, dan sarana elektronik yang kurang merata.

Keywords

alternative dispute resolution; online arbitration; electronic document; Law No. 30 of 1999.

Full Text:

PDF

References

Buku
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Siburian Paustinus. 2009. Arbitrase Online: Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara
Elektronik. Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Abdul Halim Barkatullah. 2010. “Penerapan Arbitrase Online dalam Penyelesaian
Sengketa Transaksi E-Commerce”. Jurnal Hukum No. 3 Vol 17. Banjarmasin :
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Gabrielle Kaufmann-Kohler dan Thomas Schultz. 2004. “Online Dispute
Resolution: Challenges For Contemporary Justice”. Kluwer Law Internasional.
Amerika : Kluwer Law Publisher
Hetty Hassanah. Februari. 2010. “Penyelesaian Sengketa Perdagangan Melalui
Arbitrase secara Elektronik (Arbitrase Online) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa”. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 22. No. 01. Bandung : Sekolah Tinggi
Hukum Bandung
Karolina Mania, 2015, Online Dispute Resolution : The Future of Justice, dalam
International Comparative Jurisprudence Vol 1 hlm 76-86. Belanda : Elsevier
Mosgan Situmorang. 2017. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional Di Indonesia.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 17 No. 4 Desember 2017:309-320. Jakarta:
Kementrian Hukum dan HAM.
Rizky Novian Margono. 2013. “Pengembangan Hukum Penyelesaian Sengketa
Bisnis dengan Metode Arbitrase Online di Indonesia”. Naskah Publikasi.
Samarinda : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mulawarman.
Sarah Meilita Indrani. 2017. “Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara
Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia ( Studi Di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia Jakarta)”. Jurnal Privat Law Vol. V No 2 Juli-Desember
2017. Surakarta : Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Website
https://hypernet.co.id/2018/07/20/apakah-pengertian-peretasan-jaringandan-mengapa-itu-hal-yang-buruk/
diakses
pada 22 Desember 2019 pukul
20.48
WIB
https://katadata.co.id/berita/2019/05/16/survei-apjii-penetrasi-penggunainternet-di-
indonesia-capai-648 diakses
pada 22 Desember 2019 pukul
20.04
WIB
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/1625penanganan-perkara-mahkamah-agung-2018-mencetak-rekor-barupencapaian-terbaik-
sepanjang-sejarah-ma,
diakses pada 28 Oktober 2019 pukul 12.00

Refbacks

  • There are currently no refbacks.