TUMPANG TINDIH PERATURAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Abstract
Abstract
This articles aims to assess the factors that cause the overlap of regulations in the ratification of cooperative legal entities. This type of research is using normative law which is descriptive with a statutory approach. Legal research materials used are primary and secondary legal materials. The data collection techniques used are literature studies/document studies. Analysis of data carried out using legal materials with silogism deductive logic. The results explained that the factors that caused the overlap of regulations in the ratification of the Cooperative law body is a bureaucratic problem in Indonesia that is convoluted and sluggish. Coordination issues between institutions/ministries are demonstrated by the overlap of authority and still weak coordination among State institutions. The weak coordination between the Board/Ministry makes the ministry/government agencies compete to make regulations to ensure legal certainty. The weakness of legal politics occurring in Indonesia can be demonstrated by a delay in ratification of the Indonesian national law draft which was subsequently delegated to the DPR RI in the period 2019-2024, the reason for the postponement due to a number of chapters in the Indonesian law draft is still problematic.
Keywords: Legality of legal entities, overlapping rules, cooperatives.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih peraturan dalam pengesahan badan hukum koperasi. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih peraturan dalam pengesahan badan hukum koperasi adalah permasalahan birokrasi di Indonesia yang berbelit-belit dan lamban. Permasalahan koordinasi antar Lembaga/Kementerian ditunjukkan dengan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan masih lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Lemahnya koordinasi antar Lembaga/Kementerian membuat Kementerian/Lembaga Pemerintah berlomba membuat regulasi-regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Lemahnya politik hukum yang terjadi di Indonesia dapat ditunjukkan dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang selanjutnya dilimpahkan ke anggota DPR RI periode 2019-2024, alasan penundaan tersebut karena sejumlah pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dianggap masih bermasalah.
Kata Kunci: Pengesahan Badan Hukum, Tumpang Tindih Aturan, Koperasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hasibuan, Malayu S.P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi.
Jakarta: Bumi Aksara.
Meida Anugrah, 2013. “Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi”,
Jurnal Ilmu Hukum, edisi 5, Vol.1, Universitas Tadulako.
Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru). Jilid 1-2. Jakarta:
Rineka Cipta.
R.E Aditya. 2014. “Status Badan Hukum Koperasi yan Didirikan atas akta di
Bawah Tangan”, Artikel Ilmiah Hasil Peneitian Mahasiswa, Fakultas
Hukum, Universitas Jember.
Satjipto Raharjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siagian, Sondang P. 2007. Teori Pengembangan Organisasi. Jakarta: Bina Aksara.
Sugandha. 2001. Kepemimpinan di dalam Organisasi Masyarakat. Bandung: Sinar
Baru.
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Bandung: Alumni.
Tangkilisan, Hessel Nogi S, 2007. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan
Koperasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.