PROBLEMATIKA HUKUM PENGIKATAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This article aims to find out the problems that occur related to copyright as an object of bank credit collateral in Indonesia. This research is a normative legal research through the statute (statute approach). Sources of legal materials used in this study include primary and secondary legal materials with the technique of gathering legal materials through literature study. The material analysis technique of this research is through the deductive analysis method. The implementation still cannot be done because of several things connected, the prudential principle agreement of the bank, the position of copyright as a fiduciary collateral and the execution system that still cannot be implemented because there are no further provisions sent. In addition there is a need for regulations derived from the government through DJKI, POJK or PBI which is applied by Undang-Undang No.28 Tahun 2014 concerning copyright as a security object that can be used as collateral to banks.
Keywords: Copyrights; copyrights as an collateral object to credit bank; fiduciary collateral; credit bank
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang terjadi terkait hak cipta sebagai objek jaminan kredit bank di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Teknik analisis bahan penelitian ini melalui metode analisis deduktif. Implementasi hak cipta sebagai objek jaminan kredit masih belum bisa dijalankan karena terkendala beberapa hal, diantaranya prinsip kehati-hatian bank, posisi hak cipta sebagai jaminan fidusia dan sistem eksekusi yang masih belum bisa dilaksanakan karena belum ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang mengaturnya. Perlu adanya peraturan turunan dari pemerintah melalui DJKI atau POJK maupun PBI guna tercapainya implementasi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai sebuah objek yang bisa diagunkan di bank sebagai jaminan kredit
Kata Kunci: Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan; Jaminan Fidusia; Kredit Perbankan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
AbdulKadir Muhammad. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djoni S Gazali Dan Rachmadi Usman.,2012, Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar
Grafika
Johannes Ibrahim. 2004. Cross Collateral & Cross Default Sebagai Upaya Penyelesaian
Kredit Bermasalah, Bandung : Refika Aditama.
Peter Mahmud Marzuki, 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenda Media Grup
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan edisi revisi, Bandung: Mandar Maju.
Sri Soedewi M. Sofwan, 1980, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan
Fidusia di dalam Praktik dan Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta : Fakultas
Hukum UGM.
Tommy Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. 1 ed. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
William Fox Jr. 1992. International Commercial Agreements. Boston USA: Kluwer
Law and Taxation Publisher
JURNAL
Adwin Tista. 2013, “Perkembangan Sistem Lelang di Indonesia”, Vol. 5 No. 10,
Banjarmasin : Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan
Akhmad Junaidi dan Muhammad Joni. 2011, “Pemanfaatan Sertifikat HKI
Sebagai Collateral Kredit”, Jurnal Volume 6, Jakarta : Yayasan Pustaka
Allott Anthony. 1981, “The Effectiveness of Law”, Volume 15, Indiana :
Valparaiso University Law Review
Detisa Monica Podung. 2016, “Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip KehatiHatian
Dalam Perbankan”, Lex Crimen Vol. 5, No.3
Gilbert
Katherine A. 2009, “The Valuation of Copyright Related Intangible
Assets”
Insights. Muhammad
Yuris
Azmi. Hernawan Hadi. Moch Najib Imanullah., 2016, “Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia”, Privat Law, Vol. 4, No. 1, Surakarta : Universitas
Sebelas Maret
Luh Inggita Dharmapatni. 2018, “Hak Cipta sebagai Suatu Objek Jaminan
Fidusia”, Lex Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 2, No. 2, Surabaya :
Universitas DR. Soetomo
Lutfi Ulinnuha. 2017, “Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”,
Journal Of Private and Commercial Law, Vol. 1, No. 1. Semarang : Universitas
Negeri Semarang
Mas Rahmah. 2012, “Sekuritisasi HKI untuk penerbitan Sukuk”, Surabaya:
Universitas Airlangga.
Marius Schneider. 2019, “Intellectual Property Rights, The New Currency”, Vol.
0, No. 0, United Kingdom: Journal of Intellectual Property Law and Practice
Module 11. “Intellectual Property Valuation”, Geneva : World Intellectual
Property Organization.
Ovia Merista. 2016, “Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau dari
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan UndangUndang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Ovia
Veritas et
Justitia, Vol 2., No. 1, Bandung : Universitas Parahyangan
Rany Kartika Sari. 2016, “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Lex
Renaissance, No. 2, Vol. 1, Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia
Reni Budi Setianingrum. 2016, “Mekanisme Penentuan Nilai Ekonomis dan
Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Media Hukum,
Vol. 23, No. 2, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta
Rio F Najoan. 2016, “Kajian Hukum Tentang Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia”,
Lex et Societatis, Manado : Universitas Sam Ratulangi.
Sudjana. 2012, “Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan
dengan Pengembangan Objek Fidusia”, Bandung : Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran Bandung.
Trias Palupi Kurnianingrum. 2017, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai
Jaminan Kredit Perbankan”, Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR
RI
Widya Marthauli Handayani. 2019,”Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai
Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 2, Jakarta :
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK03/2019 tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas
Aset Bank Umum
PUSTAKA MAYA
Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia
http://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/hak-cipta-sebagai-objek-jaminanfidusia/diakses
pada tanggal 5 Desember 2019.
Seniman
Bisa Menjaminkan Karyanya Untuk Berutang Di Bank
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt542addced8dff/seniman-bisamenjaminkan-karyanya-untuk-berutang-di-
bank/
diakses pada tanggal
11
Juni 2020.
https://www.ipos.gov.sg/
diakses pada tanggal 5 Desember 2019.
http://bit.ly/1Urdl0a
diakses pada tanggal 5 Januari 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.