KAJIAN HAK-HAK ANAK HASIL BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Cucut Fatma Mutia Lubis, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum yang mempengaruhi hak yang diperoleh anak hasil proses bayi tabung tanpa donor, dengan variasi donor, dan sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan penalaran hukum bersifat silogisme dengan metode deduktif. Masuknya penemuan in vitro fertilization tanpa menggunakan donor di Indonesia menjadikan kedudukan anak sebagai anak sah sebagai akibat dari perkawinan yang sah (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Permasalahan pertama dengan adanya variasi donor kedudukan anak sebagai anak sah tanpa perlu melakukan pengakuan suami karena anak tersebut jelas dilahirkan oleh istrinya. Kedua, anak in vitro fertilization melalui surrogate mother berkedudukan sebagai anak sah dari ibu yang melahirkan dan kemudian dilakukan pengangkatan anak untuk mengalihkan kekuasaan orang tua kepada orang tua pemesan berdasarkan putusan pengadilan tanpa memutus hubungan dengan ibu yang melahirkan. Kedudukan berakibat pada hak yang diperoleh anak, khususnya waris, serta hak yang dijamin pemerintah meliputi hak kelangsungan hidup, perlindungan, menyampaikan pendapat, pemeliharaan, dan memperoleh pendidikan. Solusi atas permasalahan pelaksanaan in vitro fertilization berupa perlunya aturan khusus mengenai pelaksanaan dan penegasan sanksi bagi masyarakat yang melakukan metode donor maupun surrogate mother.

Keywords

Bayi Tabung; Kedudukan Hukum Anak; Hak Anak.

Full Text:

PDF

References

Buku:

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Salim H.S. 1993. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal:

Absori. 2005. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak dan Implementasinya di

Indonesia Pada Era Otonomi Daerah”. Jurisprudence. Volume 2 Nomor

1. Maret 2005. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta

Endang Ekowarni. 2001.”Konvensi Hak Anak: Suatu Fatamorgana Bagi Anak Indonesia”. Buletin Psikologi.Volume 9 Nomor 2. Desember 2001. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Muhaimin. 1990.”Bayi Tabung Menurut Hukum dan Sistem Kewarisan Islam”.

Mimbar Hukum. Volume 11 Nomor 12. 1990. Yogyakarta: Universitas

Gajah Mada.

P.C Steptoe dan R.G Edward. 1978. “Birth After the Re-implantation of Human

Embryo. The Lancet. Volume 2. Agustus 1978.

Zahrowati. 2017. “Bayi Tabung (Fertilisasi In Vitro) Dengan Menggunakan Sperma Donor dan Rahim Sewaan (Surrogate Mother) dalam Perspektif Hukum Perdata”. Holrev. Volume 1 Nomor 2. September 2017. Kendari: Universitas Halu Oleo.

Pustaka Maya:

https://keperawatanreligionsantims.wordpress.com/2013/05/20/undang-undang- dan-kontroversi-mengenai-bayi-tabung/, diakses pada tanggal 17

November 2019 pukul 17.47 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180827112740-255-325144/cerita- tya-ariestya-jalani-dua-kali-program-bayi-tabung, diakses tanggal 27

November 2019 pukul 15.30 WIB.

Produk Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.