Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sukoharjo

Regytha Levian Kusuma Aryanto, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Artikel ini mengkaji permasalahan, pertama pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak di PA dan PN Sukoharjo. Kedua, kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan hak asuh anak sebagai akibat hukum perceraian di PA dan PN Sukoharjo dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, teknis analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak sebagai akibat perceraian menimbang dari beberapa indikator diantaranya: a)pihak yang mengajukan yakni ibu atau ayah; b)alasan mengajukan hadhanah yang pada dasarnya demi kepentingan terbaik bagi anak; c)umur dan keinginan anak; d)penentuan hadhanah bagi anak sah, anak angkat dan anak tiri; e)dasar hukum acuan hakim, hakim PA mengacu pada Pasal 39 UUP jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP, Pasal 116, Pasal 105 dan Pasal 156 KHI dan Pasal 41 UUP. Sedangkan hakim PN mengacu pada Pasal 41, Pasal 45 dan Pasal 49 UUP. Mengenai kesesuaian pertimbangan Hakim PA Sukoharjo telah sesuai dengan Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP jo. Pasal 116 huruf f KHI, Pasal 105 dan 156 KHI, SEMA Nomor 3 tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Kemudian pertimbangan Hakim PN Sukoharjo sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 41, 45 dan 49 UUP serta Pasal 10 UU Perlindungan Anak.

Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Perceraian; Pertimbangan Hakim.

Keywords

Hak Asuh Anak; Perceraian; Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Buku:
Abdul Aziz Dahlan. 2003. Ensiklopedia Hukum Islam Juz 4. Jakarta: Ictiar Baru Van
Hoeve.
Adib Bahari. 2016. Tata Cara Gugatan Cerai Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak
Asuh Anak.Jakarta: Pustaka Yusticia.
Ahmad Zaenal Fanani. 2015. Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di
Indonesia (Perspektif Keadilan Jender. Yogyakarta: UII Press.
H. Rasjid Sulaiman.2004. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah.
Soemijati. 1986. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan.
Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto. 2010.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Muslich Maruzi.1993. Pokok-pokok Ilmu Waris. Semarang: Mujahidin.
Jurnal:
Akhmad Munawar. 2015. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang
Berlaku di Indonesia”. Jurnal Hukum. Vol VII No 13 Januari-Juni 2015. ISSN:
1979-4940.
Anjar S C Nugraheni, Diana Tantri C, Zeni Luthfiyah. 2013. “Komparasi Hak
Asuh dan Hak Nafkah Anak Dalam Putusan-Putusan Perceraian di
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Surakarta”. Yusticia. Vol.2
No.3 September-Desember 2013. Surakarta: Fakultas Hukum UNS.
Budi Prasetyo, S.H., M. Hum. 2017 “Legal Effect of Divorce On The Position And
Rights Of The Child In Indonesia”. International Journal of Business, Economics
and Law. Vol. 13 No. 4, August.
Maswandi. 2017. “Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian”.
Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol.5 No.1, Januari 2017.
Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Nurhasanah. 2017. “The Analysis Of Causes Of Divorce By Wives”. The
International Journal od Counseling and Education, Vol. 2 No.4. DOI: http://
doi.org/10.23916/002017027240

Refbacks

  • There are currently no refbacks.