Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah yang Mengalami Kerugian Akibat Skimming

Meilan Evelin Cantika, _ Pujiyono

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dan upaya bank terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah akibat tindak kejahatan skimming pada mesin ATM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan bersifat bentuk penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara menganalisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu dengan data tertulis atau lisan juga tingkah laku yang nyata, teliti dan dipelajari sesuatu yang utuh melalui wawancara dengan narasumber PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bank bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh nasabah apabila kejadian tersebut dapat dibuktikan sebagai kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh bank yaitu berdasarkan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur, serta penerapan bentuk pertanggungjawaban bank sebagai korporasi dalam bentuk sanksi-sanksi yang berlaku. Maka dari itu, upaya bank dalam mencegah tindakan skimming dapat dilakukan dengan cara melakukan upaya pencegahan bank secara normatif serta secara teknis.

Kata Kunci: Bank; Nasabah; Kerugian; Pertanggungjawaban; Skimming

Keywords

Bank: Customer; Liability; Skimming

Full Text:

PDF

References

Buku:
H.B Sutopo. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.
Salim HS. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press.
Jurnal:
Ahmad Jailani. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terkait Dengan
Rahasia Bank”. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Volume 25 Nomor 2.
Februari 2019. Malang: Universitas Islam Malang.
Jovin Ganda Rahman. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban
Skimming Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”. Mimbar
Keadilan Volume 12 Nomor 1. Februari-Juli 2019. Surabaya Universitas 17
Agustus 1945.
Mahesa Jati Kusuma. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank
Yang Menjadi Korban Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan”. Al’ Adl, Jurnal
Hukum Volume 5 Nomor 9. Januari-Juni 2013. Banjarmasin: Universitas
Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.
Reza Muhammad Sjamsuddin. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
dalam Bentuk Rahasia Bank”. Lex Privatum. Volume 3 Nomor 4. Oktober
2015. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Pujiyono dan Sugeng Riyanta. 2020. “Corporate Criminal Liability In The
Collapse Of Bank Century In Indonesia”. Humanities and Social Sciences
Letters. Volume 8, Nomor 1. Januari 2020. Surakarta: Universitas Sebelas
Maret.
Skripsi/Tesis/Disertasi:
Komang Juniawan. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban
Kejahatan Penggandaan Kartu ATM Pada Bank Swasta Nasional di
Denpasar”. Tesis. Denpasar: Universitas Udayana.

Internet
Septian Deny. 2019. ATM Kena Bobol, BCA Rugi Rp 300 Juta.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3919071/atm-kena-bobol-bcarugi-rp-300-
juta,
diakses pada tanggal 24 Oktober 2019 pukul 22.33 WIB.
Abdul
Rasyid. 2016. Tugas
dan
Wewenang
Antara
Bank
Indonesia
dengan
Otoritas

Jasa
Keuangan
Terhadap
Sektor
Perbankan.

https://
business-
law.binus.ac.id/2016/07/30/tugas-dan-wewenang-antara-bankindonesia-dengan-
otoritas-jasa-keuangan-tehadap-sektor-keuangan-
bagian-2-dari-2-tulisan/, diakses pada tanggal 3 November 2019 pukul
15.00 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.