Vol 2, No 1

JANUARI-APRIL

Pernikahan  sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selanjutnya, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan tersebut terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika ketentuan tersebut dicermati,  pelaksanaan perkawinan di Indonesia sebetulnya tidak melibatkan aktif pihak negara,  dengan kata lain perkawinan mutlak urusan privat atau pribadi.  Seseorang yang menikah sesuai  hukum agamanya maka perkawinan tersebut sudah sah. Dalam hal ini,  negara tidak dapat memaksa orang yang menikah untuk mendaftarkan pernikahannya kepada negara, karena berdasarkan bahasa hukum, ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengandung keharusan atau kewajiban sehingga pencatatan perkawinan kepada negara boleh dilakukan atau  boleh tidak dilakukan. Masalah perkawinan saat ini baru menjadi sorotan masyarakat sehubungan  kasus perceraian yang dilakukan oleh Bupati Garut terhadap wanita yang telah dikawininya   selama empat hari dan perceraian tersebut dilakukan menggunakan short message service (SMS).  Perbuatan yang dilakukan oleh bupati tersebut, berdasarkan hukum positif tidak dapat  disalahkan karena bupati telah melakukan perkawinan sesuai  agama yang dianutnya yakni Islam. Berdasarkan hukum Islam, perkawinan  sah apabila memenuhi lima syarat yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi, mahar, wali mempelai perempuan,  dan ijab kabul yang diucapkan antara mempelai laki-laki dan wali . Apabila perkawinan ini tidak dicatatkan kepada negara itu bukan merupakan syarat sahnya hubungan perkawinan tersebut. Sehubungan tidak dicatatkannya perkawinan bupati tersebut kepada negara,  dengan sendirinya apabila perkawinan  berakhir, tidak perlu melibatkan pihak negara, artinya karena perkawinan itu sah berdasarkan agama, maka perceraian pun juga mengacu pada ketentuan agama.   Dalam ketentuan agama Islam seorang suami yang mengeluarkan kata-kata mengandung perceraian kepada istrinya, misalkan, “aku talak/cerai kamu atau pulanglah kamu kepada orang tuamu, maka terhadap istri tersebut sudah jatuh talak atau cerai dari suami” . Namun demikian, apakah etis seorang pejabat negara melakukan tindakan demikian? Seharusnya seorang pejabat negara memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat dalam segi kehidupan apapun termasuk di dalamnya kehidupan yang menyangkut pribadinya. Semuanya itu telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 nomor 6 PP No. 53 Tahun 2010 memuat ketentuan  kewajiban PNS (termasuk pejabat negara) untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. Pelanggaran kewajiban tersebut mengakibatkan seorang PNS dijatuhi sanksi yang diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf e PP No. 53 Tahun 2010 dengan hukuman yang terberat yaitu  pemberhentian dengan tidak
hormat sebagai PNS/pejabat negara.   Apakah ke depannya Bupati Garut akan menerima sanksi tersebut. Wallahua’alam.

Table of Contents

Articles

Lilik Mulyadi
PDF
Hartiwiningsih ,
PDF
Muhammad Taufiq
PDF
Nunuk Nuswardani, Erma Rusdiana, Deni Setya Bagus Yuherawan
PDF
Niken Subekti Budi Utami, Destri Budi Nugraheni
PDF
Achmad ,, Mulyanto ,
PDF
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
PDF
Mufarrijul Ikhwan, Djulaeka ,, Murni ,, Rina Yulianti
PDF
Moch Najib Imanullah
PDF
Rina Yulianti, Sri Maharani MTVM, Nurus Zaman
PDF
Ayub Torry Satriyo Kusumo, Handojo Leksono
PDF
Sri Lestari Rahayu, Siti Muslimah, Sasmini ,
PDF
Erna Dyah Kusumawati
PDF