MEDIASI PENAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: PENGKAJIAN ASAS, NORMA, TEORI DAN PRAKTIK
Abstract
Abstract
This research’s aim is to analyze the penal mediation role from principle, norm, theory, and practical perspective of Indonesian criminal judicial system. This research is included into sociological and normative legal research using statute approach, analytical and conceptual approach, case approach and perceptional approach. The data uses primary and secondary database through observation and interview, and then descriptively analyze in qualitative and quantitative methods. The result shows that the settlement of penal mediation still could not be facilitated in national act but it is implemented in partial cases by the discretion of law officers.
Keywords: penal mediation, the enforcement of criminal law system, Indonesia’s mores institution.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediasi penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dari perspektif pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktik. Dilihat dari jenis penelitiannya merupakan penelitian hukum sosiologis dan normatif. Pendekatannya melalui pendekatan perundangan-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Analytical and Conceptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach), dan pendekatan presepsional (perceptional approac). Data yang digunakan primer dan sekunder. Pencarian data dengan pengamatan dan wawancara. Kemudian data dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, selanjutnya ditulis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal penyelesaiannya tidak secara formil difasilitasi oleh negara melainkan melalui mekanisme lembaga adat (Peradilan Gampong, Budaya Bakar Batu, Lembaga Begundem dan awig-awig), karena selama ini mediasi penal tidak diatur pada tataran Undang-Undang melainkan dikenal secara terbatas melalui diskresi penegak hukum dan sifatnya parsial.
Kata kunci: mediasi penal, sistem penegakan hukum pidana, lembaga adat IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.