KRIMINALISASI PENGELOLAAN ZAKAT (TINJAUAN KETENTUAN PASAL 41 UU NO 23 TAHUN 2011)

Niken Subekti Budi Utami, Destri Budi Nugraheni

Abstract

ABSTRACT

This research was conducted wih library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data.

The results of this study indicate that in the view of Islamic Scientist, Zakat Management Act there are some drawbacks. First, under the coordination of placement BAZNAS, LAZ cause has no authority, but on the other side of the LAZ are required to make the report public accounting. Second, LAZ could only have authority when a public organization that has a community empowerment program, but this provision may result in unfair LAZ in the management of zakat, as it will further the interests of these organizations. Third, to implement the Zakat Management Act needs to be made  government regulation, so that its implemen- tation will bring benefits to the community and not cause harm. According to the criminal scientist, the provisions of article 41 UUPZ which impose criminal sanctions for unlicensed LAZ that felt quite right, because the intent of legislator of UUPZ, zakat management is done professionally so that it will create a prosperous society, as well as the criteria of the criminalization of the LAZ is not permitted, which include the purpose of imposition of penalty, the onset of the victim, the principle of cost and the results, the ability of law enforcement officials and the public support, are not appropriate.

Keyword : zakat, LAZ,criminalitation

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat apabila ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan untuk mengetahui kriminalisasi dalam Pasal 41 UU No. 23

Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditinjau dari perspektif Hukum Pidana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dilakukan melalui penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan metode Focus Group Discussion. Narasumber adalah para ahli hukum Islam dan Hukum Pidana, sedangkan para responden adalah pengelola Lembaga Amil Zakat yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik pengelola dari Lembaga Amil Zakat yang telah berijin maupun yang belum berijin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli hukum Islam menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib atas penguasa untuk mengangkat amil atau lembaga pengelola zakat. Namun, rumusan pengelolaan zakat secara sentralisasi berada di tangan pemerintah, masih dapat diperdebatkan dengan melihat peran masyarakat yang gemilang dalam pengelolaan zakat melalui LAZ. Kriteria kriminalisasi yang meliputi pemidanaan harus memperhatikan tujuannya, adanya unsur victimizing, prinsip biaya dan hasil, dan dukungan masyarakat, tidak terpenuhi dalam mengkriminalisasi LAZ seperti yang ditentukan dalam Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat. Maksud dari pemerintah membentuk UUPZ baru, adalah untuk lebih meningkatkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, sehingga dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Mencermati maksud tersebut, dirasakan kurang tepat ketentuan pemidanaan bagi LAZ karena tidak adanya catatan buruk kinerja LAZ dan apabila hukum dipandang sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial, yaitu mengubah masyarakat yang miskin menjadi sejahtera, maka selayaknya bukan pendekatan sanksi yang dilakukan melainkan dengan pendekatan berupa insentif.

Kata kunci : Zakat, Lembaga Amil Zakat, kriminalisasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.