KEDUDUKAN HAK WARIS SEORANG TRANSEKSUAL YANG TELAH MENGGANTI IDENTITAS JENIS KELAMINNYA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Muhammad Satria Praja Perwira, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan seorang transeksual terhadap hukum kewarisan di Indonesia yang meliputi hukum waris perdata barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Transeksual yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah seorang transeksual yang sudah sah secara yuridis melalui pengesahan pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum perimer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang ada menunjukan bahwa hak waris seorang transeksual sangat bergantung terhadap hukum yang digunakan, sebagai contoh hukum waris perdata barat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jenis kelamin bukan merupakan indikator dari pembagian hak warisan sehingga perubahan jenis kelamin tidak berpengaruh pada pembagian warisan kepada hak seorang transeksual, namun dalam Hukum waris islam berdasarkan Kompilasi Hukum dan Hukum waris adat matrilineal (Minangkabau) ataupun Patrilienal (Bali) mengenal pembagian warisan berdasarkan jenis kelamin seseorang, sehingga bergantinya jenis kelamin pada seorang transeksual sangatlah mempengaruhi kedudukan hak waris seseorang.

Keywords

Hukum Waris; Kedudukan Hukum; Transeksual.

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ni Nyoman Sukerti dan I Gusti Ayu Agung Ariani. 2016. Buku Ajar Gender Dalam Hukum. Bali: Pustaka Ekspresi.

Wati Rahmi Ria. 2020. Waris berdasarkan berbagai sistem hukum di Indonesia. Bandar lampung: Pusaka media

Jurnal

Asep Dadang Abdulah. 2013, “Legal Reasonning Hukum Operasi Ganti Kelamin Penderita Transeksual”. Istinbath. Volume 12 Nomor 1, Mataram: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Negeri Mataram.

Engrina Fauzi. 2016. “Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan di Minangkabau Dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat”. Jurnal Ilmu Hukum Yustisia. Volume 24 Nomor 2. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.

I Wayan Wahyu Wira Udytama. 2015. “Status Laki-Laki dan Pewarisan Dalam Perkawinan Nyentana”. Jurnal Advokasi. Volume 5 Nomor 1, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati.

Katherine Abidea Salin. 2020. “The Status of Transgender Men Heir in Patrilinear System of Adat Inheritance Law”. Media Iuris. Volume 3 Nomor 1. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

R. Hari Purwanto dan Eddy Herwanto. 2020.”Pembagian Hak Waris Atas Pergantian Jenis Kelamin”. Jurnal Pro Hukum. Volume 9 Nomor 1. Gresik: Universitas Gresik.

Salvador Vidal-Ortiz. 2008. “Transgender and Transsexual Studies Sociology’s Influence and Future Steps”. Sociology Compass. Volume 2 Nomor 2. New York: John Wiley & Sons, Inc.

Sri Sudono Saliro dan Risky Kasmaja. 2019. “Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam”. Jurnal Mahkamah. Volume 4 Nomor 1. Lampung: Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam Istitut Agama Islam Ma’arif NU.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.