PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RETAIL DALAM PERJANJIAN BAKU ELEKTRONIK (Studi: AyoSRC Di Kota Magelang)
Abstract
Abstrak
Artikel ini mengkaji kaidah hukum di Indonesia dalam melindungi retail yang terlibat pada perjanjian baku elektronik dan upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara retail dengan pelaku usaha, khususnya pada perjanjian AyoSRC, dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam melindungi retail pada perjanjian Syarat & Ketentuan AyoSRC. Apabila terjadi sengketa dan merugikan pihak retail, maka retail dapat menempuh jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi, melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk penyelesaian sengketanya.
Kata Kunci: Peraturan Pemerintah; Perjanjian Baku Elektronik; Perlindungan Hukum; Perlindungan Konsumen; Retail
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
PhilipusM.Hadjon.1987.PerlindunganHukumBagiRakyat
Indonesia.Surabaya: PT Bina Ilmu
Salim HS.2005.Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak.Cetakan Ke-3. Jakarta: Sinar Grafika
Satjipto Raharjo. 2000.Ilmu Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti Sidharta. 2006.Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka
Berpikir. Bandung: Refika Aditama
SutanRemySjahdeini.1993.KebebasanBerkontrakdan
Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian
Kredit Bank di Indonesia.Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Jurnal
Anita Niru Sinaga. 2018.“Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak
pada Perjanjian Baku dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak.”
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.Volume9 Nomor1. September
2018.Jakarta:Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
EmmyLatifah.2007.d“E-ContractdalamPerspekifHukum
Perdagangan Internasional”.Syiar Hukum.Volume 9 Nomor 3.
Bandung: Universitas Islam Bandung.
Mahir Pradana. 2015.“Klasifikasi BisnisE-CommerceDi Indonesia.”
MODUS.Volume27 Nomor2. 2015. Yogyakarta:Universitas
Atma Jaya
Rosa Agustina. 2008.“Kontrak Elektronik(E-Contract)dalam Sistem
Hukum Indonesia”.Gloria Juris.Volume8 Nomor1. Januari–
April 2008.Jakarta:Universitas Indonesia.
TotokTumangkar.2012.“KeabsahanKontrakdalamTransaksi
KomersialElektronik”.HukumdanDinamikaMasyarakat.
Volume 10 Nomor 1. Oktober 2012. Semarang: Universitas 17
Agustus 1945
Refbacks
- There are currently no refbacks.