ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM LETTER C JIKA TERJADI PERALIHAN HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH

Robby Saprilla Manu Pratama Putra, Arief Suryono

Abstract

This article aims to find out how the legal protection of Letter C if there is a transfer of ownership in the sale and purchase of land. This article belongs to doctrinal or normative law, which is a process to find the rule of law, legal principles, and legal doctrines in order to address the legal issues faced by examining library-based material that focuses on reading and studying. primary and secondary legal materials. So that the writing of law is able to produce arguments for new theories or concepts as a prescription in solving problems related to this legal research. The results of the study state that the legal protection of Letter C is as written evidence to obtain and for registration of land based on Article 1866 of the Civil Code concerning evidence, one type of evidence is written evidence where Letter C is written evidence and Article 24 Paragraph (1) PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration which states the registration of land rights must be proven with evidence, one of which is written evidence and in court, Letter C is also a written evidence that must be presented, but other evidence must be included. Thus, the legal protection of Letter C is by way of land registration where Letter C is as written evidence to obtain and for registration of land based on Article 1866 of the Civil Code on written evidence and Article 24 Paragraph (1) PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration

Keywords: Legal Protection; Letter C; The Sale and Purchase of Land

 

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Letter C jika terjadi peralihan hak milik dalam jual beli tanah. Artikel ini termasuk ke dalam hukum doktrinal atau normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library based) yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga penulisan hukum mampu menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai prespkripsi dalam menyelesaikan masalah yang terkait dalam penelitian hukum ini. Hasil penelitian menyatakan perlindungan hukum Letter C merupakan sebagai alat bukti tertulis untuk memperoleh dan untuk pendaftaran atas tanah yang berdasarkan pada Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat bukti, salah satu macam alat bukti adalah alat bukti tertulis dimana Letter C merupakan alat bukti tertulis dan Pasal 24 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan pendaftaran hak atas tanah harus dibuktikan dengan alat bukti, salah satunya alat bukti tertulis dan di dalam persidangan, Letter C juga sebagai alat bukti tertulis yang harus ditunjukkan, akan tetapi harus disertakan alat bukti lainnya. Jadi, Perlindungan hukum Letter C adalah dengan cara pendaftaran tanah dimana Letter C sebagai alat bukti tertulis untuk memperoleh dan untuk pendaftaran atas tanah yang berdasar pada Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat bukti tertulis dan Pasal 24 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Letter C; Jual Beli Tanah

Keywords

Legal Protection; Letter C; The Sale and Purchase of Land

Full Text:

PDF

References

Buku :
Erman Rajagukguk. 1995. Hukum Agraria Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan
Hidup. Jakarta: Chandra Pratama
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Grup
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya:
Bina Ilmu
Sudikno Mertokusumo. 1997. Perundang-Undangan Agraria Indonesia.
Yogyakarta: Liberty
Jurnal :
Annisa Oktaviani P. 2019. “Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Pemeriksaan
Sengketa Tanah Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung
Perkara No: 816 K/Pdt/2016)”. Jurnal Verstek. Volume 7 No. 1.
1 Januari 2019. Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Christianawati, S,H. 2003. “Peranan Kutipan Buku Letter C Dalam Memperoleh Hak
Atas Tanah”. Tesis. 24 Oktober 2003. Surabaya: Universitas Airlangga
Harris Yonatan Parmahan Sibuea. 2011. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk
Pertama Kali”. Jurnal Negara Hukum. Volume 2 No. 2. 2 November 2011.
Jakarta: P3DI
Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C”. Al-Daulah: Jurnal Hukum
dan Perundangan Islam. Volume 7 No. 2. 2 Oktober 2017.
Surabaya: Universitas Narotama Surabaya
M. Natsir Asnawi. 2017. “Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum
Kontrak Kontemporer”. Jurnal Masalah - Masalah Hukum. Jilid 46 No. 1.
Januari 2017. Semarang: Universitas Diponegoro

Rafael La Porta. 1999. “Investor Protection and Corporate Governance”. Journal of
Financial Economics. No. 58. 1999. Cambridge: Harvard University
Urip Santoso. 2012. “Jual-Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Pajak Bumi
(Kutipan Letter C)”. Jurnal Perspektif. Volume 17 No. 2. Mei 2012.
Surabaya: Universitas Airlangga
Yulyanti M. Rampengan. 2016. “Kedudukan Hukum Registrasi Desa (Letter C)
Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA No. 5 Tahun
1960”. Jurnal Lex Administratum. Volume 4 No. 4. April 2016. Manado:
Universitas Sam Ratulangi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.