PROBLEMATIKA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL KAITANYA TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI KESEPAKATAN (PESANAN)

Aditya Yudhatama Idham, Yudho Taruno Muryanto

Abstract

Abstract
This article examines the legal problems of resolving online sale and purchase disputes through social media, this is regulated in Law number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in article 28 paragraph (1). This study included normative legal research with a legal approach and a case approach. The results of the study show that the seller has committed a misleading action that has resulted in consumer losses in electronic transactions, in accordance with Law number 11 of 2008  concerning Information and Electronic Transactions. Dispute resolution if the seller conducts a default is  attempted to take a non-litigation route by deliberation or it can be through mediation or litigation lines or commonly referred to through a district court.
Keywords: Buy and Sell; Credit Promise; Social Media

Abstrak
Artikel ini mengkaji mengenai problematika hukum penyelesaian sengketa jual beli online melalui media sosial, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pasal 28 ayat (1). Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjual telah melakukan tindakan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyelesaian sengketa apabila penjual melakukan wanprestasi diupayakan menempuh jalur non litigasi dengan musyawarah atau bisa dengan mediasi maupun dengan jalur litigasi atau biasa disebut melalui pengadilan negeri.
Kata kunci: Jual Beli; Ingkar Janji; Media Sosial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.