PERKAWINAN AGAMA MENURUT HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perkawinan agama menurut
hukum keluarga di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini bersifat perspektif. dengan menggunakan
sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara . Studi dokumen merupakan teknik pengumpulan
data dengan cara mengumpulkan bahan pustaka/dokumen/arsip berupa buku-buku, jurnal, dan bahan
pustaka lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa, ketentuan hukum perkawinan agama adalah sah selama telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan dalam hukum agama yang dianutnya, keharusan dalam mencatatakan perkawinan bukan
berarti dapat menganulir sahnya suatu perkawinan yang telah dilakukan dengan memenuhi rukun serta
syarat perkawinan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Kata Kunci : Perkawinan Agama, Akibat Hukum, Istri, Pengaturan Hukum
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perkawinan agama menurut
hukum keluarga di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini bersifat perspektif. dengan menggunakan
sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara . Studi dokumen merupakan teknik pengumpulan
data dengan cara mengumpulkan bahan pustaka/dokumen/arsip berupa buku-buku, jurnal, dan bahan
pustaka lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwa, ketentuan hukum perkawinan agama adalah sah selama telah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan dalam hukum agama yang dianutnya, keharusan dalam mencatatakan perkawinan bukan
berarti dapat menganulir sahnya suatu perkawinan yang telah dilakukan dengan memenuhi rukun serta
syarat perkawinan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Kata Kunci : Perkawinan Agama, Akibat Hukum, Istri, Pengaturan Hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.