Tragedi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang tenaga kerja wanita yang bekerja di Arab Saudi yaitu Ruyati binti Satubi yang dihukum pancung di kota Mekah pada tanggal 18 Juni 2011 karena dipersalahkan telah membunuh majikan perempuannya. Ruyati melakukan perbuatan tersebut tentu ada alasannya, misalnya karena tidak tahan atas perlakuan yang telah diterima dari majikan yang melampaui batas. Namun, Pemerintah Arab Saudi yang telah melaksanakan hukum pancung tidak dapat disalahkan karena memang di sana berlaku Hukum Islam yang mendasarkan pada Al Qur’an. Dalam hukum Islam tersebut, apabila ada seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan maka dapat dijatuhi hukum qishash yaitu dihukum mati kecuali keluarga kurban mau memaafkan kesalahan pelaku dengan penggantian diyard yaitu ganti rugi yang harus dibayar pembunuh kepada keluarga terbunuh. Persoalannya, apakah para tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja di Arab Saudi telah dibekali pengetahuan bahwa di negara Arab Saudi ini berlaku hukum qishash? Hal yang mengkhawatirkan ialah para tenaga kerja Indonesia menganggap kalau perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan pemidanaannya seperti hukum di Indonesia yaitu hanya dijatuhi pidana penjara sementara waktu seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Padahal tidak demikian, di Arab Saudi berlaku hukum qishash seperti yag dilaksanakan terhadap Ruwiyati maupun tenaga kerja Indonesia lainnya yang sudah dihukum pancung karena dipersalahkan melakukan pembunuhan. Pengiriman tenaga kerja keluar negeri bukan merupakan hal yang tabu, asal tenaga kerja tersebut mempunyai bekal ketrampilan untuk bekerja di level tenaga ahli, misalkan sebagai ahli kesehatan, ahli mesin, ahli bangunan dan sebagainya bukan sebagai pembantu rumah tangga seperti kebanyakan pada saat ini yang oleh para majikan diberlakukan seperti budak karena para majikan ini telah membeli dengan harga yang mahal. Jangan sampai pemerintah berpendapat bahwa untuk mengurangi jumlah pengangguran di dalam negeri kemudian membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada setiap orang untuk dapat menjadi tenaga kerja di luar negeri meskipun tidak mempunyai keahlian apapun. Pemerintah harus berusaha untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri terutama di sektor swasta yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin. Bagaimana cara menciptakan lapangan kerja di sektor swasta inilah yang harus di pikirkan bersama.
Table of Contents
Articles
Muwahid -
|
|
|
Moch Najib Imanullah
|
|
|
- Triyanto
|
|
|
Siti Malikhatun Badriyah
|
|
|
AL. Sentot Sudarwanto S, Anjar Sri Ciptorukmi N.
|
|
|
Aminah -
|
|
|
Siti Muslimah
|
|
|
Syafrudin Yudowibowo
|
|
|
Erna Dyah Kusumawati
|
|
|
Prasetyo Hadi Purwandoko, Sasmini -
|
|
|
Mohammad Jamin
|
|
|
Misahardi Wilamarta, Zulfadli Barus
|
|
|
Ayub Torry Satriyo Kusumo
|
|
|
Soehartono -
|
|
|
M. Hudi Asrori S
|
|