TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TERHADAP KONSEP KAFA’AH DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Abstract
Abstract
Islam basically does not stipulate that a male may only be married to woman whose common thing, both in position, wealth, ethnicity ,etc. Islam doesn’t make rules concerning kafa'ah, but it is people who set them. Islam considers that humans are created equal. No set of people who can not afford not be able to marry, the Arabs should not marry non-Arab people. (Al-Hamdani, 1989: 98)In order to establish and create a family that sakinah mawaddah and rahmah, ulama suggest that there is a balance of harmony, correspondence (there is an element kafa'ah) between the prospective spouses Pasal 2 ayat 1 of Act No. 1 of 1974 when viewed from the principle of equality Kafa'ah concept in religious matters embraced by each bride should be the same even if not explicitly prohibit the State of different religious intermarriage Compilation of Islamic Law Article 61 states that "no sekufu not be used as an excuse to prevent the marriage, except no sekufu (kafa'ah) because of religious differences or ikhtilaafualdeen."
Keyword, Islam, Marriage, Kafa'ah, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini temasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hkum tersier, bahan bahan hukum tersebut disusun secara sistematis kemudian ditarik suatu kesimplan dengan hubungannya dengan masalah yang diteliti. Islam, pada dasarnya tidak menetapkan bahwa seorang laki laki hanya boleh menikah dengan perempuan yang sama kedudukanya, baik dalam kedudukan, harta, suku dan sebagainya. Islam tidak membuat aturan mengenai kafa’ah, tetapi manusialah yang menetapkannya. Islam memandang bahwa manusia diciptakan sama. Tidak menetapkan orang yang tidak mampu tidak boleh menikah dengan orang mampu, orang arab tidak boleh menikah dengan orang non arab dan sebagainya. Untuk dapat membentuk dan menciptakan suatu keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, para ulama menganjurkan agar ada keseimbanga, keserasian, kesepadanan (ada unsur kafa’ah) antara calon suami isteri. Pasal 2 ayat 1 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 kalau ditinjau dari konsep Kafa’ah maka prinsip kesejajaran dalam masalah agama yang dianut oleh masing-masing mempelai harus sama meskipun tidak secara tegas Negara melarang terjadinya perkawinan antar agama yang berbeda. Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “ tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu (kafa’ah)karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.”
Kata Kunci, Islam, Perkawinan,Kafa’ah, IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.