KONSULTASI MERGER & AKUSISI SEBAGAI SOLUSI PENGUATAN PENCEGAHAN TERCIPTANYA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan peran konsultasi merger & akusisi sebagai solusi penguatan pencegahan terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Kajian ini didasari oleh hasil kajian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan. Badan usaha di Indonesia difasilitasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Menyebabkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk dapat melakukan konsultasi kepada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha saat hendak melakukan aksi merger atau akuisisi. Namun, konsultasi tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak memiliki unsur pemaksa didalamnya kepada badan usaha, melainkan hanya sebagai aturan pengaman tambahan dari sistem pelaporan merger dan akuisisi yang diwajibkan setelah aksi badan usaha tersebut telah sah secara hukum.
Usaha saat hendak melakukan aksi merger atau akuisisi. Namun, konsultasi tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak memiliki unsur pemaksa didalamnya kepada badan usaha, melainkan hanya sebagai aturan pengaman tambahan dari sistem pelaporan merger dan akuisisi yang diwajibkan setelah aksi badan usaha tersebut telah sah secara hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.