ANALISIS PENGATURAN MERGER, AKUISISI, DAN KONSOLIDASI PERSEROAN TERBATAS DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Abstract
This article describes and examines the problems regarding how the merger, acquisition, and consolidation of incorporated can lead to monopolistic practices and unfair business competition.This research is normative legal research which is prescriptive. In nature the data used in this research is secondary data including primary legal materials, secondary and tertiary. Data collection techniques used is library study and through regulation in the act no.5 of 1999 on the prohibition of monopoly practices and unfair business competition and Govermant Regulation no.57 Year 2010 concerning merger, acquisition, and consolidation can lead to monopolistic practices and unfair business competition. Technical analysis is deductive method.The results shows that the merger, acquisition, and consolidation are a natural thing in the world of business, but such action would be not fair when doing business use the market power in order to increase the price of goods or services above the level of competition or create barrier to entry for the beginner bussines.
Keyword: Merger;Acquisition;Consolodation; Competition Law.
Abstrak
Artikel ini mendeskripsikan permasalahan bagaimana tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi sebagai bentuk restrukturisasi dalam mengembangakan perusahaan dapat menyebabkan atau mengakibatkan praktek monopoli sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga peraturan pendukungnya, dengan teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha, namun tindakan tersebut akan menjadi tidak wajar ketika pelaku usaha menggunakan posisi dominannya dengan tujuan untuk meningkatkan harga barang atau jasa diatas tingkat persaingan yang ada atau menciptakan hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi para pesaing baru. Hal ini tentunya akan sangat membahayakan kondisi dalam pasar dan dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kata Kunci: merger; akuisisi; konsolidasi; hukum persaingan usaha
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.