PENGUATAN REGULASI FOREIGN DIRECT INVESTMENT TERHADAP SEKTOR PERINDUSTRIAN DI BIDANG INDUSTRI KREATIF
Abstract
Abstract
This article aims to examine the legal issues to find out how the regulations and /or provisions of the legislation related to investment activities, especially Foreign Direct Investment, or commonly referred to as FDI for the creative industries in Indonesia. The research method used is prescriptive normative legal research. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials as well as non-legal materials sourced from ministries and / or agencies related to investment activities in Indonesia, by means of library / document study, legal material analysis techniques using the syllogism method using deductive mindset. The results of this study, the Government of Indonesia as the State Facilitator of Investment Implementation Activities in Indonesia, do not yet have spesific regulations about creative industries with different types and applications like manufacturing industries, such as the industries software and content. Future regulations are expected to be able to improve the development of Indonesia's creative industry or creative economy. Although the level of legal certainty is still low, the Indonesian Government believes that the creative industry or creative economy can attract the existence of Foreign Direct Investment which is expected to meet the National Priority Program Target 3 in Increasing Economic Value Added and Investment in the Real Sector.
Keywords: Strengthening Regulation; Foreign Direct Investment; Creative Industries
Abstrak
Artikel ini bertujuan mengkaji isu hukum untuk mengetahui bagaimana regulasi dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan kegiatan penyelenggaraan penanaman modal khususnya penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment, atau biasa disebut dengan FDI terhadap industri kreatif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non-hukum yang bersumber dari Kementerian dan/atau Instansi terkait kegiatan penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia, dengan cara studi pustaka/ dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini, Pemerintah Indonesia sebagai Negara Fasilitator dari Kegiatan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Indonesia, belum memiliki regulasi atau ketentuan peraturan yang tepat dan khusus atau spesifik mengatur mengenai industri kreatif dengan jenis dan penerapan yang berbeda dari industri manufaktur, seperti, industri software dan konten. Regulasi atau ketentuan peraturan yang tepat tersebut, kedepannya diharapkan mampu meningkatkan perkembangan industri kreatif atau ekonomi kreatif Indonesia. Meskipun masih rendahnya tingkat kepastian hukum tersebut, namun Pemerintah Indonesia meyakini bahwa industri kreatif atau ekonomi kreatif dapat menarik keberadaan Foreign Direct Investment yang diharapkan dapat memenuhi Target Program Prioritas Nasional 3 dalam Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Investasi di Sektor Riil.
Kata Kunci : Penguatan Regulasi; Foreign Direct Investment; Industri Kreatif
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.