JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE (Studi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019)

M Ghusni Ridho, Arief Suryono

Abstract

Abstracts

This article aims find out how legal protection for driver online based on ministry of transportation regulation number 12 years 2019 and the result of BPJS Ketenagakerjaan security towards driver online who does not registered as member of BPJS. the study use normatif law research as the method. the sources of law which used are Primarily Law and Sekunder law. with analytical tehnic source of law used silogisme method and interpretation add up with deductive pattern. based on the research which the writer done, the social security for driver online based on ministry of transportation no 12 years 2019, that concrete with certainty got compensation in case of accident and certainty got social security appropriate with the regulations. it could not be given from provider driver online, beacuse there was partnership which bonding both of them. so, there was no responsibility from company to partnership in case of having negligence which cause accident. next, th e implementation of law protection transfered toward BPJS Ketenagakerjaan, by registering the partnership as member of workers are not recipients of wages (PBPU) or independent worker with notes must registered as active member and pay contribution in order to get social security benefits. however, driver online protection if having accident in street will remain borne insurance by PT. Jasa Raharja.

Keywords: Employment Social Security, Legal Protection, Driver online

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pengemudi ojek online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan akibat hukum jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengemudi ojek online yang belum terdaftar sebagai peserta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berwujud dengan kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan dan kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan dari penyedia jasa layanan ojek online karena adanya surat perjanjian kemitraan yang mengikat keduanya sehingga tidak ada pertanggungjawaban perusahaan kepada mitra apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Selanjutnya, pelaksanaan perlindungan hukum dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan mitranya menjadi peserta sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dengan catatan harus terdaftar sebagai peserta aktif dan membayar iuran agar dapat menikmati manfaat jaminan sosial. Akan tetapi, perlindungan pengemudi ojek online jika terjadi kecelakaan di jalan raya akan dapat ditanggung oleh asuransi PT. Jasa Raharja.

 

Kata Kunci: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Ojek Online

Keywords

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Ojek Online

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.