PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING
Abstract
Abstract
This article aims to examine the efforts of the Financial Services Authority as a financial policy industry policy-making agency to provide legal protection in cases of legal violations of customer personal data in Peer to Peer Lending-based Financial Technology services and an analysis of legal problems regarding the protection of customers' personal data in Financial services Peer to Peer Lending based technology both in terms of form and its causes. This legal research is a descriptive empirical legal research, with a qualitative approach. Sources of data on research consists of primary data that is data obtained directly in the field with interviews at the Central Office Financial Services Authority precisely at the Directorate of Regulation, Licensing, and Financial Technology Supervision of related staff, then secondary data comes from reviewing official documents, books, research results which conclude that OJK provides legal protection to consumers implemented through the preventive role and repressive role of the OJK which focuses on Fintech Lending with legal and illegal legal entities based on the principles of consumer protection contained in in every regulation issued by the Financial Services Authority. Data collection techniques used are field studies and literature, then the data analysis technique used is to collect data then reduce or process data, produce data presentations and so conclusions or verification are taken.
Keywords: Financial Services Authority; Personal Data Protection; Online Loans
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji upaya Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga penyusun kebijakan industri jasa keuangan untuk memberikan perlindungan hukum dalam kasus pelanggaran hukum terhadap data pribadi nasabah dalam layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending serta melakukan analisis kepada
problematika hukum yang terjadi terhadap perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending baik itu dari segi bentuk maupun faktor penyebabnya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data pada penelitian terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan wawancara di Otoritas Jasa Keuangan Kantor Pusat tepatnya pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology terhadap staff terkait, kemudian data sekunder berasal dari telaah dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa OJK memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen diimplementasikan melalui peran preventif dan peran represif OJK yang berfokus pada Fintech Lending berbadan hukum legal maupun ilegal berasaskan prinsip perlindungan konsumen yang tertuang dalam setiap regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi lapangan dan kepustakaan, selanjutnya teknik analisis data yang digunakan ialah dengan mengumpulkan data kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan atau verifikasinya.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Perlindungan Data Pribadi; Pinjaman Online
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.