STUDI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR BARU DALAM HAL GADAI CESSIE FIKTIF

Clinton Eintstein Daniel, Ambar Budhisulistyawati

Abstract

Abstract

This article aims to find out how far legal protection applied for new creditor in

cessie and legal stand for law application to law protection for cessie reviewed by National Law Number 42 of 1999 on Fiducia’s Guarantee and Book Of Private Law and the weaknesses of the law which protected the new creditor. This research is normative law basic with a prescriptive view and law approach. This research’s primary data resources is the national law and Book of Private Law Indonesia, and then for the secondary data resource is obtained by official document,scientific document, law journals, and literature which support this research. This research data collection techniques used is library studies with syllogism method by seeing the law and  the fact of  that law to  concluded it  with  the result  is there’s so  many weakness on the laws about cessie because that cessies law only explain the meaning of cessie and referral mechanism without protect the new creditor it self which means the law is vulnerable to being made it fictious because the document can be made with   signed   agreement      which   that   signed   agreement   isn’t   has   a   perfect argumentation as an authentic agreement, and it doesn’t have a rule that cessie must be registered on any certain institution so that new creditors are prone to fictitious cessie. Because of that, we need a cessie’s law reformulation from a law that protect the new creditor, and a law that makes cessie must be registered on cessie institution it self.

Keyword : cessie;application;law

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh perlindungan hukum yang diterapkan kepada kreditur baru dalam bidang cessie dan dasar penerapan konstruksi hukum dari penerapan perlindungan hukum dari cessie ditinjau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Hukum Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta kelemahan-kelemahan yang terdapat didalam peraturan tersebut dalam  melindungi kreditur  baru.  Penelitian  ini adalah penelitian  hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data primer  ini undang-undang  dan  Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata,  kemudian untuk data sekunder diambil dari telaah tulisan karya-karya ilmiah, jurnal hukum, serta literatur yang mendukung dalam melakukan penelitian hukum ini. Teknik pengumpulan  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  ialah  studi  kepustakaan dengan  metode penelitian silogisme dengan cara  melihat  aturan hukum dan  juga melihat fakta hukum kemudian ditarik menjadi suatu konklusinya yang menghasilkan bahwa  ada  nya  kelemahan  peraturan  perundang-undangan  terkait  dengan  cessie karena peraturan cessie hanya menjelaskan tentang pengertian dan tata penyerahan dari cessie itu sendiri tanpa adanya peraturan mengenai perlindungan kepada kreditur baru itu sendiri sehingga rawannya terjadi cessie fiktif karena akta cessie boleh dibuat secara bawah tangan yang memiliki kekuatan hukum tidak sesempurna akta otentik, juga  tidak  adanya  aturan  bahwa  cessie  harus  didaftarkan  kepada  suatu  lembaga apapun sehingga kreditur baru rawan terkena cessie fiktif. Maka dari itu perlunya reformulasi peraturan hukum mengenai cessie dimulai dari aturan untuk perlindungan kreditur baru, dan aturan bahwa cessie  yang  harus didaftarkan ke suatu lembaga khusus tersendiri.

Kata Kunci : cessie;penerapan;hukum

Keywords

cessie;penerapan;hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.